• Tentang Kami
Friday, March 27, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

YARA Desak Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, Usai Lubang Rengut Nyawa di Bagok

Redaksi by Redaksi
21 hours ago
in Berita Utama
YARA Desak Pj Gubernur Segera Keluarkan Rekomendasi Alih Kelola Blok Migas untuk Aceh

Safaruddin, SH. MH Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | BANDA ACEH – Kecelakaan maut akibat jalan berlubang di ruas Medan–Banda Aceh kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Aceh Timur. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai peristiwa ini tidak cukup dipandang sebagai kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan harus ditarik ke ranah pertanggungjawaban hukum penyelenggara jalan.

Ketua YARA, Safaruddin, S.H., M.H, dalam relis pers yang diterima media ini, Kamis (26/03/2025), menegaskan, bahwa negara melalui penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum yang jelas untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Ketika kerusakan jalan dibiarkan tanpa perbaikan atau bahkan tanpa rambu peringatan, maka situasi tersebut tidak lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana.

Baca Juga

Bupati Al- Farlaky dan Kapolres Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

Bupati Al- Farlaky dan Kapolres Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

March 19, 2026
Safari Ramadan 1447 H, PT Medco E & P Malaka Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Safari Ramadan 1447 H, PT Medco E & P Malaka Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

March 19, 2026

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (24/3/2026) pagi di Gampong Meunasah Teugoeh, Kecamatan Nurussalam (Bagok), Kabupaten Aceh Timur.
Sepasang suami istri yang melintas menggunakan sepeda motor terperosok ke dalam lubang di badan jalan. Lubang tersebut tidak terlihat karena posisi mereka berada di belakang kendaraan lain.

Tanpa ruang untuk menghindar, sepeda motor yang dikendarai langsung menghantam lubang dan menyebabkan keduanya terjatuh keras ke aspal.

Sang istri meninggal dunia di lokasi akibat benturan, sementara suaminya, Jhon Butar-butar, selamat dengan luka pada bahu. Keterangan korban selamat menguatkan bahwa faktor utama kecelakaan bukan pada kelalaian pengendara, melainkan kondisi jalan yang tidak layak dan minim pemeriksaan jalan.

Warga sekitar menyebutkan kerusakan jalan tersebut bukan hal baru. Kondisinya telah lama dikeluhkan, namun belum mendapatkan penanganan memadai. Tidak adanya tanda peringatan di lokasi memperbesar risiko bagi pengguna jalan, terutama pada jalur padat seperti Medan–Banda Aceh yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi.

Dalam perspektif hukum kata Safar, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi membahayakan.

Jika belum dapat diperbaiki, setidaknya harus diberikan tanda atau rambu peringatan. Ketentuan ini bukan sekadar norma administratif, melainkan kewajiban hukum yang jika dilanggar dapat berujung pidana.

“YARA siap membantu korban untuk melaporkan ini secara Pidana, secara lisan sudah kami sampaikan ke Ust Nasir Djamil di Komisi III DPR RI, dan beliau mendukung untuk diadvokasi secara hukum termasuk mempidanakan pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan jalan tersebut,” Sebut Safar. Rabu 25 Maret 2026.

YARA menilai, ketika kewajiban tersebut diabaikan hingga menyebabkan korban jiwa, maka unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ dapat terpenuhi. Dalam kondisi tertentu, ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh lalai dalam memenuhi standar keselamatan infrastruktur publik.

Lebih jauh, kasus ini juga membuka ruang gugatan perdata terhadap penyelenggara jalan. Dalam kerangka perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, kelalaian yang menimbulkan kerugian, termasuk hilangnya nyawa, dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi.

Dengan demikian, negara tidak hanya berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi juga perdata.

Ruas jalan tempat kejadian diketahui merupakan jalan nasional, yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui instansi teknis terkait. Namun demikian, pengawasan di lapangan tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah daerah.

YARA menilai penting adanya penelusuran menyeluruh untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab, baik dari sisi perencanaan, pemeliharaan, maupun pengawasan.

Peristiwa ini sekaligus memperlihatkan persoalan yang lebih luas, yakni lemahnya respons terhadap kerusakan jalan dan tidak optimalnya sistem pengawasan infrastruktur. Dalam banyak kasus, kerusakan jalan kerap dianggap hal biasa hingga akhirnya menelan korban.

Padahal, secara hukum, setiap kerusakan yang berpotensi membahayakan seharusnya ditangani secara cepat dan terukur.

YARA mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan bukan hanya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga sebagai langkah korektif agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Penegakan hukum dinilai menjadi instrumen penting untuk mendorong akuntabilitas penyelenggara jalan sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban,” Tegas Safar. ***

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bupati Al- Farlaky dan Kapolres Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

Bupati Al- Farlaky dan Kapolres Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

March 19, 2026
Safari Ramadan 1447 H, PT Medco E & P Malaka Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Safari Ramadan 1447 H, PT Medco E & P Malaka Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

March 19, 2026
Mensos dan Mendagri Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Aceh Timur

Mensos dan Mendagri Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Aceh Timur

March 16, 2026
28 Penghuni Huntara di Blang Nie Nyaman Beribadah Puasa

28 Penghuni Huntara di Blang Nie Nyaman Beribadah Puasa

March 3, 2026
Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

February 27, 2026
Delapan Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Timur Terpaksa Bertahan di Tenda Darurat

Delapan Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Timur Terpaksa Bertahan di Tenda Darurat

February 26, 2026
Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri Tito Karnavian

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri Tito Karnavian

February 21, 2026
DT Peduli dan Pemkab Bireuen Bangun 45 Huntap di Alue Kuta dan Kuala Ceurape

DT Peduli dan Pemkab Bireuen Bangun 45 Huntap di Alue Kuta dan Kuala Ceurape

February 20, 2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

YARA Desak Pj Gubernur Segera Keluarkan Rekomendasi Alih Kelola Blok Migas untuk Aceh

YARA Desak Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, Usai Lubang Rengut Nyawa di Bagok

March 26, 2026
Bupati Al- Farlaky dan Kapolres Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

Bupati Al- Farlaky dan Kapolres Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

March 19, 2026
Safari Ramadan 1447 H, PT Medco E & P Malaka Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Safari Ramadan 1447 H, PT Medco E & P Malaka Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

March 19, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media