• Tentang Kami
Monday, July 27, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

YARA Desak Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, Usai Lubang Rengut Nyawa di Bagok

Redaksi by Redaksi
4 months ago
in Berita Utama
YARA Desak Pj Gubernur Segera Keluarkan Rekomendasi Alih Kelola Blok Migas untuk Aceh

Safaruddin, SH. MH Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | BANDA ACEH – Kecelakaan maut akibat jalan berlubang di ruas Medan–Banda Aceh kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Aceh Timur. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai peristiwa ini tidak cukup dipandang sebagai kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan harus ditarik ke ranah pertanggungjawaban hukum penyelenggara jalan.

Ketua YARA, Safaruddin, S.H., M.H, dalam relis pers yang diterima media ini, Kamis (26/03/2025), menegaskan, bahwa negara melalui penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum yang jelas untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Ketika kerusakan jalan dibiarkan tanpa perbaikan atau bahkan tanpa rambu peringatan, maka situasi tersebut tidak lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana.

Baca Juga

Peringatan HAN: Bunda PAUD Aceh Timur Ajak Masyarakat Bangun Lingkungan Ramah Anak

Peringatan HAN: Bunda PAUD Aceh Timur Ajak Masyarakat Bangun Lingkungan Ramah Anak

July 26, 2026
Peduli Lingkungan, Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Peduli Lingkungan, Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

July 23, 2026

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (24/3/2026) pagi di Gampong Meunasah Teugoeh, Kecamatan Nurussalam (Bagok), Kabupaten Aceh Timur.
Sepasang suami istri yang melintas menggunakan sepeda motor terperosok ke dalam lubang di badan jalan. Lubang tersebut tidak terlihat karena posisi mereka berada di belakang kendaraan lain.

Tanpa ruang untuk menghindar, sepeda motor yang dikendarai langsung menghantam lubang dan menyebabkan keduanya terjatuh keras ke aspal.

Sang istri meninggal dunia di lokasi akibat benturan, sementara suaminya, Jhon Butar-butar, selamat dengan luka pada bahu. Keterangan korban selamat menguatkan bahwa faktor utama kecelakaan bukan pada kelalaian pengendara, melainkan kondisi jalan yang tidak layak dan minim pemeriksaan jalan.

Warga sekitar menyebutkan kerusakan jalan tersebut bukan hal baru. Kondisinya telah lama dikeluhkan, namun belum mendapatkan penanganan memadai. Tidak adanya tanda peringatan di lokasi memperbesar risiko bagi pengguna jalan, terutama pada jalur padat seperti Medan–Banda Aceh yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi.

Dalam perspektif hukum kata Safar, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi membahayakan.

Jika belum dapat diperbaiki, setidaknya harus diberikan tanda atau rambu peringatan. Ketentuan ini bukan sekadar norma administratif, melainkan kewajiban hukum yang jika dilanggar dapat berujung pidana.

“YARA siap membantu korban untuk melaporkan ini secara Pidana, secara lisan sudah kami sampaikan ke Ust Nasir Djamil di Komisi III DPR RI, dan beliau mendukung untuk diadvokasi secara hukum termasuk mempidanakan pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan jalan tersebut,” Sebut Safar. Rabu 25 Maret 2026.

YARA menilai, ketika kewajiban tersebut diabaikan hingga menyebabkan korban jiwa, maka unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ dapat terpenuhi. Dalam kondisi tertentu, ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh lalai dalam memenuhi standar keselamatan infrastruktur publik.

Lebih jauh, kasus ini juga membuka ruang gugatan perdata terhadap penyelenggara jalan. Dalam kerangka perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, kelalaian yang menimbulkan kerugian, termasuk hilangnya nyawa, dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi.

Dengan demikian, negara tidak hanya berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi juga perdata.

Ruas jalan tempat kejadian diketahui merupakan jalan nasional, yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui instansi teknis terkait. Namun demikian, pengawasan di lapangan tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah daerah.

YARA menilai penting adanya penelusuran menyeluruh untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab, baik dari sisi perencanaan, pemeliharaan, maupun pengawasan.

Peristiwa ini sekaligus memperlihatkan persoalan yang lebih luas, yakni lemahnya respons terhadap kerusakan jalan dan tidak optimalnya sistem pengawasan infrastruktur. Dalam banyak kasus, kerusakan jalan kerap dianggap hal biasa hingga akhirnya menelan korban.

Padahal, secara hukum, setiap kerusakan yang berpotensi membahayakan seharusnya ditangani secara cepat dan terukur.

YARA mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan bukan hanya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga sebagai langkah korektif agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Penegakan hukum dinilai menjadi instrumen penting untuk mendorong akuntabilitas penyelenggara jalan sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban,” Tegas Safar. ***

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Peringatan HAN: Bunda PAUD Aceh Timur Ajak Masyarakat Bangun Lingkungan Ramah Anak

Peringatan HAN: Bunda PAUD Aceh Timur Ajak Masyarakat Bangun Lingkungan Ramah Anak

July 26, 2026
Peduli Lingkungan, Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Peduli Lingkungan, Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

July 23, 2026
Medco E&P Malaka Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

Medco E&P Malaka Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

July 17, 2026
Bupati Al- Farlaky Minta BWS  Percepat Perbaikan Jaringan Irigasi Pante Bidari

Bupati Al Farlaky : Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

July 17, 2026
Perdana, Pemerintah Aceh Timur Lelang Gedung UPTD Puskesmas Peudawa

Perdana, Pemerintah Aceh Timur Lelang Gedung UPTD Puskesmas Peudawa

July 17, 2026
Meningkat, Animo Masyarakat Aceh Timur Mendaftarkan Anak Ke SMA /SMK

Meningkat, Animo Masyarakat Aceh Timur Mendaftarkan Anak Ke SMA /SMK

July 16, 2026
Perumda Tirta Peusada Pastikan Perbaikan Pipa JDU ke Arah Utara Selesai Malam Ini

Perumda Tirta Peusada Pastikan Perbaikan Pipa JDU ke Arah Utara Selesai Malam Ini

July 15, 2026
Kasus Kekerasan Anak Menjadi Perhatian Serius Bupati Al – Farlaky

Kasus Kekerasan Anak Menjadi Perhatian Serius Bupati Al – Farlaky

July 15, 2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

Peringatan HAN: Bunda PAUD Aceh Timur Ajak Masyarakat Bangun Lingkungan Ramah Anak

Peringatan HAN: Bunda PAUD Aceh Timur Ajak Masyarakat Bangun Lingkungan Ramah Anak

July 26, 2026
Bupati Al- Farlaky Minta Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Ciptakan Layanan Prima

Bupati Al- Farlaky Minta Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Ciptakan Layanan Prima

July 23, 2026
Peduli Lingkungan, Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Peduli Lingkungan, Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

July 23, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media