Aceh Timur – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur ingatkan para keuchik dalam wilayah Aceh Timur untuk dapat mengalokasikan Dana Desa (DD) tepat sasaran dan terukur, sehingga dana yang diperuntukkan Pemerintah untuk pembangunan desa itu bermanfaat untuk kepentingan rakyat.
“Berdasarkan hasil pantauan pihak kita, disinyalir banyak terjadi pemborosan dan penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran, terutama anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik,” kata Sekretaris YARA Aceh Timur, Khairul SH, kepada freelinennews.com, Minggu (13/10/2019) malam.
Lanjut Khairul, pihaknya akan terus memantau pelaksanaan pembangunan desa dalam wilayah Aceh Timur. Agar dana desa yang dikucurkan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat itu benar-benar dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
“Kita menilai banyak keanehan yang terjadi dalam penggunaan dana desa dalam wilayah ini. Bahkan ada laporan masyarakat yang kita terima, banyak oknum Keuchik (Kepala Desa) yang tidak mengikuti juknis pengunaan dana desa, secara benar,” kata Khairul.
Bahkan, ada desa yang menggunakan dana desa tidak transparan alias sembunyi-sembunyi, atau peruntukan pembangunan dengan cara pilih kasih, sehingga kerab terjadi pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.
“Seperti peruntukan anggaran rehab rumah, terkadang yang mendapatkan dana rehab rumah orang yang rumahnya benton. Sementara yang rumah reot luput dari anggaran tersebut, dengan alasan pemilik rumah reot tidak dekat dengan keuchik,” papar Khairul.
Hal seperti itu, kata Khairul tidak dapat ditolerir, karena adanya aroma KKN. “Pihak kita juga memperoleh informasi, ada keuchik yang memperuntukan anggaran rehab rumah kepada masyarakat yang mampu, sementara masyarakat yang tidak mampu ditinggalkan,” ketus Sekjen YARA Aceh Timur.
Khairul menambahkan, Keuchik juga harus terbuka dalam mengakat Kepala Urusan (Kaur) dan kepala seksi (Kasi). Karena pengangkatan Kaur dan Kasi bukan lagi hak penuh Keuchik, akan tetapi Keuchik sebagai pimpinan desa harus membuat tim seleksi penyaringan kaur dan kasi sesuai dengan Perbub Aceh Timur dan Permendagri.
“Dalam pengangkatan Kaur dan Kasi, Keuchik juga harus melakukan koordinasi dengan Badan Permuswaratan Desa (Tuha Peut) agar lebih transparan dan terbuka,” pinta Kahirul.
Begitu juga halnya dalam menetapkan PPTK pembangunan. Katanya, keuchik tidak boleh main tunjuk siapa yang disenanginya.”Bek sudara keuchik mandum nyang duek keuperangkat gampong. Semua itu harus dilakukan dengan jalur musyawarah. Sehingga pengelolaan dana desa terukur dan tepat sasaran untuk kepentingan rakyat,” pungkas Sekretaris YARA Aceh Timur. (*)