ACEH TIMUR |FREELINE NEWS – Pada tahun 2018 silam, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Aceh Timur, mencatat sedikitnya telah terjadi 10 kasus hak asuh anak. Angka tersebut mendominasi dari 25 kasus kekerasan perempuan dan anak lainnya di wilayah ini.
“Kasus hak asuh anak mencuat di Aceh Timur, dikarenakan tingginya angka perceraian di kalangan keluarga pada tahun 2018 silam,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A–KB) Drs. Fakhrurrazi, MM, melalui Sekretarisnya Leny Roziana,SE, kepada Freelinenews, Kamis (24/1).
Leny Roziana menyebutkan, pada tahun 2018 lalu, secara keseluruhan kasus kekerasan anak dan perempuan yang ditangani pihaknya mencapai 25 kasus terdiri dari; 10 kasus hak asuh anak, 6 kasus KDRT, 3 kasus penelantaran ekonomi, 3 kasus pelecehan seksual, 1 kasus perseteruan sengketa, 1 kasus penganiayaan, dan 1 kasus penelantaran kewajiban suami.
BACA JUGA : Bunta Mati Meninggalkan Gading
“Sementara untuk tahun 2019, hingga saat ini P2TP2A Aceh Timur sedang menanggani dua kasus KDRT. Harapan kita untuk tahun ini kasus-kasus KDRT dalam wilayah Aceh Timur berkurang,” ujar Leny.
Sosialisasi dan pemberdayaan ekonomi perempuan, kata Leny Roziana merupakan program prioritas DP3A-KB Aceh Timur setiap tahunnya.
“Menciptakan kelompok ekonomi produktif dengan memanfaatkan potensi daerah adalah upaya peningkatan ekonomi keluarga untuk menekan meningkatnya kasus KDRT dalam wilayah Aceh Timur,” demikian Leny Roziana. (*).