• Tentang Kami
Sunday, March 1, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Palsukan Dokumen Bank, Warga Peureulak Tepaksa Masuk Lokap

Redaksi by Redaksi
2 years ago
in Hukum
Palsukan Dokumen Bank, Warga Peureulak Tepaksa Masuk Lokap

ilustrasi penipuan kredit di Bank. Gambar oleh Mohamed Hassan dari Pixabay

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palsukan dokumen Bank, seorang warga Peureulak berinisial MU (34) terpasksa masuk jeruji besi, setelah menipu seorang ASN, AI (56), ASN, warga Kecamatan Darul Falah, Aceh Timur, dengan nilai kredit sebesar Rp 160 juta.

 

Baca Juga

CIMB Niaga Syariah Resmikan Digital Branch Bireuen

CIMB Niaga Syariah Resmikan Digital Branch Bireuen

February 11, 2026
Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Satu DPO Kejari Bireuen

Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Satu DPO Kejari Bireuen

January 31, 2026

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR –  Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H, Rabu (27/03/2024), mengungkapkan, kasus penipuan ini berawal pada tahun2018, dimana korban, AI, (56), PNS, warga Kecamatan Darul Falah, Aceh Timur mengambil pinjaman di Bank Mandiri Idi dengan jaminan SK PNS dengan tenor angsuran tiga tahun melalui tersangka MU (34), warga Kecamatan Peureulak.

“Tiga tahun berjalan, pada awal tahun 2021 korban sudah melunasi pinjaman tersebut dan akan mengambil jaminan pinjaman (SK/dokumen), akan tetapi MU mengulur waktu dengan alasan bank pada saat itu sedang peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syari’ah,” ungkap Iptu Rizal.

Namun, pada bulan Juli tahun 2021, lanjut Kasat Reskrim, MU datang ke tempat kerja korban pada sekolah dasar di Kecamatan Darul Falah dengan tujuan menawarkan kembali pinjaman bank kepada korban, namun korban menolaknya.

Kemudian MU memberikan dokumen/berkas kepada korban yang menurut MU sebagai dokumen untuk mengambil anggunan (jaminan) angsuran yang lama berada di bank. Dikarenakan dokumen tersebut untuk persyaratan pengambilan jaminan maka korban pun bersedia menandatanganinya.

Pada bulan Juni 2023, korban menghubungi MU dengan maksud untuk mengambil jaminan, namun MU sudah tidak bisa dihubungi. Diperoleh informasi setelah peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syari’ah, MU bekerja di Bank BSI Peureulak, kemudian korban mendatangi bank dimana ia bekerja, namun korban tidak berjumpa dengan MU.

Akan tetapi dari pihak Bank BSI Peureulak menyampaikan kepada korban bahwa Bank BSI KCP Idi Reyeuk 2 telah melakukan pencairan kredit atas nama korban (AI). Mengetahui hal tersebut kemudian korban mendatangi Kantor Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 dan benar bahwa telah dilakukan pencairan atas nama korban sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) melalui MU.

“Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini teregistasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT POLRES ACEH TIMUR POLDA ACEH, tanggal 13 Juli 2023,” sebut Kasat Reskrim.

Menurutnya, berdasarkan dua alat bukti yang cukup selanjutnya dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MU, kini telah mendekam di Sel Polres Aceh Timur guna penyedikan lebih lanjut.

Dari perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya; Form permohonan kuasa potong gaji; Form permohonan bagian pernyataan; Persetujuan dan kuasa nasabah; Akad wakalah, Purchase order; Dokumen SUP; Satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Syariah; Dan satu buah buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban, demikian jelas Kasat Reskrim.

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

CIMB Niaga Syariah Resmikan Digital Branch Bireuen

CIMB Niaga Syariah Resmikan Digital Branch Bireuen

February 11, 2026
Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Satu DPO Kejari Bireuen

Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Satu DPO Kejari Bireuen

January 31, 2026
Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Peudada Perkara Dugaan Tipikor

Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Peudada Perkara Dugaan Tipikor

December 18, 2025
Hakim dan Pegawai PN Idi Tes Skrining Narkoba

Hakim dan Pegawai PN Idi Tes Skrining Narkoba

February 7, 2025
Terkait Kecelakaan di Idi Cut, Masyarakat Pertanyakan Tanggung Jawab Pelaksana Jalan Nasional

Terkait Kecelakaan di Idi Cut, Masyarakat Pertanyakan Tanggung Jawab Pelaksana Jalan Nasional

July 18, 2024
Terkait Dugaan Tindak Pidana Penyimpangan Bantuan Ikan Kakab Keuchik dan Camat diperiksa

Terkait Dugaan Tindak Pidana Penyimpangan Bantuan Ikan Kakab Keuchik dan Camat diperiksa

May 21, 2024
Penerimaan Anggota POLRI Transparan dan Tidak Ada Pungutan Biaya

Penerimaan Anggota POLRI Transparan dan Tidak Ada Pungutan Biaya

March 16, 2023
Polisi Aceh Timur Ajak Warga Jaga Syariat Islam dan Kamtibmas di Tahun Baru

Polisi Aceh Timur Ajak Warga Jaga Syariat Islam dan Kamtibmas di Tahun Baru

December 26, 2022
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

February 27, 2026
Bupati Al- Farlaky Kunker Ke Simpang Jernih

Bupati Al- Farlaky Kunker Ke Simpang Jernih

February 26, 2026
Menteri PU Pastikan Bendungan Irigasi PP Bireuen Ramadan ini Berfungsi

Menteri PU Pastikan Bendungan Irigasi PP Bireuen Ramadan ini Berfungsi

February 26, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media