FREELINENEWS.com – Terkait kecelakaan yang menimpa satu unit mobil toyota Avanza kontra dua sepmor di ruas jalan lintas Banda Aceh- Medan yang sedang diperbaiki yang menewaskan satu orang pengedara. Masyarakat pertanyakan tanggung jawab pihak Pemerintah atau pelaksana jalan nasional di Aceh.
“Nyan pakiban tanggapan bak pemerintah, peukeuh jeut lagee nyan sabee, lheuh kueh hana di dhoe atau aspal. Pakiban tanggung PU keu masyarakat (Bagaimana tanggapan pemerintah, apakah bisa begitu saja, setelah dikorek tidak diaspal).
Bagaimana tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat pengendara roda dua dan roda empat yang kecelakaan di jalan sedang diperbaiki tersebut,” tanya Abubakar (56) warga Peureulak, Aceh Timur, Kamis (18/07/2024) dalam sebuah pesan whatapps kepada wartawan media ini.
Lanjut Abubakar, bukan saja di kawasan Idi Cut jalan yang sedang diperbaiki menyebabkan kecelakaan terhadap pengguna jalan, namun katanya hal yang sama juga terjadi di ruas jalan Alue Bu Tuha, Kecamatan Peureulak Barat.
Menurut Abubakar dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 pasal 24 ayat (1) sangat jelas disebutkan; Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Berdasarkan undang-undang tersebut, Abubakar meminta pelaksana jalan nasional Banda Aceh – Medan untuk segera memperbaiki jalan tersebut,” demikian kata Abubakar.
Pihak BPJN Wilayah 1 Aceh saat dihubungi freelinenews.com mengatakan, pelaksanaan sedang proses pemadatan, setelah diuji kepadatan di teruskan kepalaksanaan pengaspalan.
“Insya Allah dari pihak rekanan akan melaksanakan pengaspalan pada hari Sabtu, besok dilakukan pengujian,” ucap pihak BPJN.