FREELINENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus berupaya untuk melakukan percepatan penurunan stunting dengan target yang harus dicapai yaitu 14% di tahun 2024.
“Adanya Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 telah mengarahkan semua pihak untuk melaksanakan percepatan penurunan stunting secara konvergen dan terintegrasi,” ujar Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.SI pada acara Orientasi Pendampingan Tim Pendamping Keluarga untuk Peningkatan Pelayanan dan Pengukuran dengan Tema “zero dose immunization”, di Hotel Royal Idi, Rabu (30/10).
Sekda menyampaikan, permasalahan stunting di Kabupaten Aceh Timur masih perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius, hal ini sangat jelas terlihat sebagaimana data publis SSGI hasil survey Tahun 2023. Menurutnya, faktor utama sangat jelas masih terlihat yang berkaitan dengan asupan nutrisi dan layanan kesehatan bagi kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak menyusui/paska menyusui.
“Pada saat yang demikian merupakan waktunya konsentrasi pemenuhuhan gizi atau asupan nutrisi bagi ibu hamil dan bayi. Di samping itu, rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di posyandu atau pelayanan kesehatan lainnya guna memantau status gizi dan perkembangan bumil/anak (seribu hari pertama kehidupan) yang nantinya akan lahir sebagai generasi berikutnya,” papar Mahyuddin.
Dirinya menambahkan, seribu hari pertama kehidupan adalah periode yang sensitif bagi kehidupan seorang anak untuk waktu kedepan, sebab dampak dari pemenuhan gizi dan nutrisi lain yang tidak terpenuhi akan bersifat permanen dan tidak dapat diperbaiki. oleh karena itu, diperlukan perhatian khusus untuk pemenuhan gizi anak.
“Menyongsong puncak bonus demografi tahun 2030 kita harus mempersiapkan generasi Aceh timur yang tangguh dan mempunyai daya saing handal, karena keberhasilan. Kegiatan strategis dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting di tingkat gampong adalah dengan membentuk Tim Pendamping keluarga (TPK) yang akan melakukan pendampingan keluarga yang berisiko stunting dalam upaya pencegahan stunting, sesuai dengan perpres nomor 72 tahun 2021,” demikian Sekda Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.SI