• Tentang Kami
Wednesday, April 15, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Satu DPO Kejari Bireuen

Redaksi by Redaksi
2 months ago
in Hukum
Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Satu DPO Kejari Bireuen

Kajari Kabupaten Bireuen, Yarnes, SH.,MH menyampaikan keterangan terkait penangkapan DPO oleh tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Bireuen, Jumat (30/1/2026) pagi, di Aula Kejari Bireuen. Rahmat Hidayat/freelinenews.com.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | BIREUEN  – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen yaitu Mulyadi Alias Adi Bin M Husen (38) warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Terpidana kasus membantu penipuan tersebut, di tangkap di warung kopi, di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Kamis (29/1/2026) pukul 21.10 WIB.

Baca Juga

CIMB Niaga Syariah Resmikan Digital Branch Bireuen

CIMB Niaga Syariah Resmikan Digital Branch Bireuen

February 11, 2026
Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Peudada Perkara Dugaan Tipikor

Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Peudada Perkara Dugaan Tipikor

December 18, 2025

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bireuen, Yarnes kepada freelinenews.com menjelaskan bahwa

Perkara bermula, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Terpidana melakukan tindak pidana membantu penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022 atas permohonan kasasi penuntut umum pada Kejari Bireuen.

Terpidana Mulyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, serta dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Terhadap terpidana telah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut di alamat kediamannya. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Melalui program Tabur, Kejari Bireuen mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegas Kajari.

Diminta juga partisipasi masyarakat ikut terus melakukan pemantauan, pencegahan dan pemantapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran dan mengimbau seluruh tersangka atau terpidana yang masuk dalam DPO segera menyerahkan diri.

Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, pungkas Kajari Yarnes, SH.,MH.

Ditanyai lebih lanjut freelinenews.com terkait DPO itu, kata Kajari ada lima lagi yaitu satu tindak pidana korupsi dan empat lagi perkara tindak pidana umum, sebutnya.[]

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

CIMB Niaga Syariah Resmikan Digital Branch Bireuen

CIMB Niaga Syariah Resmikan Digital Branch Bireuen

February 11, 2026
Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Peudada Perkara Dugaan Tipikor

Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Peudada Perkara Dugaan Tipikor

December 18, 2025
Hakim dan Pegawai PN Idi Tes Skrining Narkoba

Hakim dan Pegawai PN Idi Tes Skrining Narkoba

February 7, 2025
Terkait Kecelakaan di Idi Cut, Masyarakat Pertanyakan Tanggung Jawab Pelaksana Jalan Nasional

Terkait Kecelakaan di Idi Cut, Masyarakat Pertanyakan Tanggung Jawab Pelaksana Jalan Nasional

July 18, 2024
Terkait Dugaan Tindak Pidana Penyimpangan Bantuan Ikan Kakab Keuchik dan Camat diperiksa

Terkait Dugaan Tindak Pidana Penyimpangan Bantuan Ikan Kakab Keuchik dan Camat diperiksa

May 21, 2024
Palsukan Dokumen Bank, Warga Peureulak Tepaksa Masuk Lokap

Palsukan Dokumen Bank, Warga Peureulak Tepaksa Masuk Lokap

March 28, 2024
Penerimaan Anggota POLRI Transparan dan Tidak Ada Pungutan Biaya

Penerimaan Anggota POLRI Transparan dan Tidak Ada Pungutan Biaya

March 16, 2023
Polisi Aceh Timur Ajak Warga Jaga Syariat Islam dan Kamtibmas di Tahun Baru

Polisi Aceh Timur Ajak Warga Jaga Syariat Islam dan Kamtibmas di Tahun Baru

December 26, 2022

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bupati Al- Farlaky Hadiri Rapat Pemegang Saham Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

Bupati Al- Farlaky Hadiri Rapat Pemegang Saham Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

April 13, 2026
Al Farlaky Fc Unggul Atas PSGL Gayo 3-1 di Laga Semifinal LIGA 4 Indonesia Regional Aceh

Al Farlaky Fc Unggul Atas PSGL Gayo 3-1 di Laga Semifinal LIGA 4 Indonesia Regional Aceh

April 7, 2026
Depan Pendemo Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Sejak Awal Tidak Pernah Membelakangi Penyintas Banjir

Depan Pendemo Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Sejak Awal Tidak Pernah Membelakangi Penyintas Banjir

April 2, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media