FREELINENEWS.COM | BIREUEN – Akhir tahun Kantor Samsat Kabupaten Bireuen, di Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Jeumpa, dipadati oleh wajib pajak guna membayar pajak kenderaan bermotor.
Kedatangan para pemilik kenderaan bermotor itu, selain membayar pajak rutin setiap tahun, juga memanfaatkan program pemutihan pajak kenderaan dari Pemerintah Aceh yang batas waktu sampai 31 Desember 2025.
Kepala UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen, Mukhtar kepada wartawan, Selasa, 30 Desember 2025 terkait hal itu mengatakan, sejak diberlakukan pemutihan pajak kenderaan bermotor, ramai wajib pajak datang melunasi pajak kenderaan meski pasca banjir.
Mukhtar mengatakan banyak wajib pajak yang mengharapkan program pemutihan pajak dapat diperpanjang seiring terjadinya bencana banjir bandang di Kabupaten Bireuen.
Namun, Kepala UPTD BPKA Wilayah Bireuen ia tidak mengetahui pasti, apakah program pemutihan pajak itu diperpanjang lagi atau tidak karena ini kebijakan pimpinan di Provinsi Aceh.
Menurutnya, masyarakat atau wajib pajak di Kabupaten Bireuen semakin sadar dengan pentingnya melunasi pajak kendaraan sebagai wujud untuk memenuhi peraturan dan juga dana itu nanti digunakan untuk pembangunan daerah, sebutnya.[]









