TAKENGON | FREELINENEWS – Lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, akhirnya resmi dilantik oleh Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar, di Oproom Sekdakan setempat, Senin (18/3).
Pelantikan anggota komisioner KIP Aceh Tengah ini sempat tertunda karena adanya polemik pada tahapan proses seleksi calon komisioner sehingga berunjung pada sejumlah aksi demo ke gedung dewan Aceh Tengah, beberapa waktu lalu.
Adapun kelima anggota komisioner berdasarkan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia No. 670/PP.06/KPT/05/KPU/II/2019, masa jabatan lima tahun 2019-2024, yakni Yunadi HR, SIP, Mukhlis, Ir. Ivan Astavan Manurung, Marwansyah S.HI dan Sertalia S.Pd.
BACA : 1.000 Catin di Bener Meriah Dapat Bimbingan Pra Nikah
Pantuan media ini, prosesi pelantikan Komisioner KIP Aceh Tengah berjalan lancar dan sukses, dibawah pengawalan ketat puluhan aparat kepolisian dari Polres Aceh Tengah dan anggota Satpol PP di halaman kantor Bupati setempat.
Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar mengharapkan kepada komisioner KIP yang telah dilantik, dapat bekerja semaksimal mungkin dalam menjalankan tahapan Pemilu 2019 ini.
“Harapan kita kepada semua Komisioner KIP untuk dapat menjalankan tugas-tugas sebagai penyelenggaran Pemilu dengan Jurdil, dan Pemilu di Aceh Tengah berjalan dengan baik, sukses dan damai,” pungkas Bupati. (*)