<em><strong>Lihat Detil Narasi Infografik di halaman berikutnya.</strong></em> <!--nextpage--> <strong>FREELINENEWS -</strong> Tepat Tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pesta Demokrasi Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Pemilihan anggota Legislatif. Pada kesempatan 5 (lima) tahunan tersebut. Seluruh Masyarakat dan tidak terkecuali seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memiliki hak untuk memilih pada Pesta Demokrasi itu. <blockquote><strong>BACA JUGA : <a href="https://freelinenews.com/lpg-3-kg-itu-hak-siapa/">LPG 3 Kg Itu Hak Siapa ?</a></strong></blockquote> Akan tetapi ada batasan-batasan yang harus dipahami oleh seluruh ASN yang tertuang dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai wujud menjunjung tinggi Netralitas selaku Abdi Negara. <strong>(Didi)</strong>