Setelah 200 hari menjalani hukuman di penjara Phuket Thailand akhirnya Zaini Bin Rusli (51), Nelayan, warga Dusun Habib Itam, Desa Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, bebas menghirup udara di Negeri Gajah Putih itu, pada Rabu 12 Maret 2024.
Zaini bersama 28 nelayan asal Aceh Timur yang ditahan otoritas Thailand sejak Agustus 2023, tiba di Bandara Sukarno-Hatta, Tanggerang, Banteng, pada Jumat 14 Maret 2024, setelah dideportasi dari Shongkhla Thailand.
Zaini dan kawan-kawan ditangkap otaritas Thailand dalam sebuah boat pukat KM Cahaya Putra, asal Kuala Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, saat melakukan aktifitas penangkapan ikan di wilayah otaritas Thailand pada Jumat (28/03/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Zaini bersama 29 ABK lainya langsung diproses hukum oleh otoritas Thailand dan ditahan di Penjara Phuket selama 200 hari. Kisah Zaini kepada freelinenews.com, Jumat (29/04/2023), dari 29 orang yang ditahan 28 orang yang dapat dideportasi. Sementara satu orang lagi harus menjalani penjara selama 400 hari. “Karena sudah dua kali tertangkap di negara tersebut,” sebut Zaini.
Selama 200 hari Zaini menjalani masa hukuman, Zaini bersama teman-teman menempuh pengalaman pahit, mulai persoalan bersesekan dalam lokap, makan, hingga dilarang merokok oleh petugas penjara di sana.
“Kami ditempatkan 29 orang dalam satu kamar penjara di lantai tiga. Setiap hari kami diberikan makan siang, nasi berkuwah air putih dan sepotong ikan asin ditambah sayur parutan pohon kates dengan rasa manis bercampur pahit.”
“Kami juga sering di suruh kerja di penjara. Tersulit yang saya rasakan adanya larangan merokok, karena sebelumnya saya adalah perokok berat. Alhamdulillah setelah tujuh bulan saya menjalani hukuman di sana, saya beruntung juga, karena hari ini saya tidak merokok lagi,” celoteh ayah tiga anak itu seraya tersenyum.
Dalam penjara Zaini sering berdoa usai menunaikan salat lima waktu. Ia memohon kepada yang kuasa agar dirinya diberi kekuatan agar dapat bertemu dengan keluarga kembali di kampung halaman.
“Lika-liku kehidupan saat menjalani hukuman selama 200 hari di penjara Thailand itu, dapat saya jadikan sebagai pengalaman pahit dalam hidup saya. Ini menjadi cerita meninabobokan cucu saya,” ucap Zaini sambil tertawa kecil.
Resah dan gelisah tentang bagaimana hal ikhwal istri dan anak-anak di kampung, selalu datang dipikiran Zaini. “Karena selama kami di sana, kami khawatir anak-anak kami makan apa?, uang jajan sekolah dari mana?,” kisah Zaini dengan nada sedih.
Dipenghujung kisahnya Zaini berharap peristiwa yang pernah dijalaninya ini jangan sampai terulang lagi kepada kawan-kawan nelayan lainnya di Aceh.
Pasca kepulangannya dari Thailand, Zaini kini mejalani pekerjaan sebagai nelayan kecil di boat jaring ikan pergi pagi pulang petang, di Kuala Bagok, Nurussalam, Aceh Timur.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kepulangan kami dari Thailand ke Jakarta, teruma kepada KRI Songkhla, Kementrian Sosial, Pj Bupati Aceh Timur dan seluruh pihak yang terlibat membantu kami hingga bisa berkumpul kembali dengan keluarga kami di kampung halaman,” demikian Zaini Bin Rusli. []