FREELINENEWS.com – Bakal pasangan calon Bupati Aceh Timur dari jalur perseorangan Ridwan Abubakar, S.Pdi. MM (Nek Tu), dan Muhammad, SE, (Leumbeng) masih kekurangan 3.373 lembar KTP, setelah verifikasi faktual kesatu.
Hal itu disampaikan, Ketua Devisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur M. Riza,S.Sos dalam pers relis yang diterima freelinenews.com, Minggu (28/07/2024).
Katanya, KIP Aceh Timur, telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan kedua di Aula Kantor KIP Aceh Timur, Minggu (28/7/2024) yang dihadiri oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Utusan Bapaslon dan Ketua PPK Se-Aceh Timur.
“Seperti diketahui sebelumnya bakal pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur jalur perseorangan Ridwan, S. Pd. I, MM dan Muhammad telah menyerahkan dukungan pada tahap pertama sebanyak 19.077 lembar KTP, setelah dilakukan verifikasi administrasi kesatu hanya 14.284 lembar yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual kesatu selebihnya belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” papar M. Riza.
Lanjutnya, setelah dilakukan verifikasi faktual kesatu oleh PPS dari 14.284 lembar KTP, hanya 10.121 lembar yang dinyatakan mendukung sedangkan 4.163 lembar KTP menyatakan diri tidak mendukung.
Tambah M. Riza, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 bagi Bapaslon Jalur Perseorangan yang belum memenuhi syarat diberi kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan minimal sejumlah kekurangan yang telah ditetapkan sebagai syarat, yakni 13.494 lembar KTP.
“Dari hasil pleno KIP Aceh Timur pada Jumat 12 Juli 2024, Bapaslon Nektu dan Amad Lembeng kekurangan 3.373 lembar KTP, dan pada Rabu 17 Juli 2024, Bapaslon tersebut melaksanakan perbaikan kedua dan menyerahkan sebanyak 5.786 lembar KTP melalui Aplikasi Silon dan langsung di aula KIP.
“Setelah kami periksa satu persatu dan dibantu oleh PPK dari 5786 dukungan yang diserahkan hanya 4.814 lbr KTP memenuhi syarat, dan jumlah tersebut akan dilanjutkan ke verifikasi faktual kedua oleh PPS mulai tgl 31 Juli sampai tanggal 10 Agustus 2024,” sebut Riza.
Ia menambahkan, jika nanti hasil verifikasi faktual kedua tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan maka bakal pasangan calon tersebut akan di TMS kan atau gugur dan tidak bisa mendaftarkan diri melalui Jalur perseorangan pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat mengawasi setiap tahapan yang kami laksanakan dengan baik, jika ada kecurangan atau kejanggalan yang dilakukan oleh anggota kami di lapangan supaya segera dilaporkan kepada kami atau ke Panwaslih Aceh Timur,” demikian Muhammad Riza. []