Aceh Timur – Pemilihan Keuchik Gampong Seuneubok Jalan Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur, acara pemilihan yang digelar di Gampong tersebut hampir terjadi kericuhan antara Muspika dengan masyarakat setempat. Kamis (10/02/2022).
Saat proses pemilihan berlangsung, banyak masyarakat kecewa dengan peraturan dalam pemilihan yang mewajiban mereka untuk menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 yang ke 2 (dua), hal ini membuat masyarakat geram atas peraturan yang mereka anggap tidak sesuai dengan yang tertulis pada undangan pemilihan.
Sejumlah Masyarakat Gampong setempat mengaku kecewa terhadap kebijakan yang diberlakukan terhadap masyarakat dalam memilih calon Keuchik di Gampong tersebut yang mengharuskan mereka menunjukkan sertifikat Vaksin Covid-19 dosis ke 2 (dua) sehingga saat itu banyak masyarakat yang harus pulang karena belum melaksanakannya vaksin tersebut.
“kami kecewa lah sama peraturan seperti ini, kalau memang harus setifikat ke dua tulis di undangan pemilihan. Harus ada sertifakat ke dua, Kami tidak akan datang dari awal, tapi ini yang ditulis di undangan, pemilih wajib membawa bukti/kartu/sertifikat vaksin covid-19 untuk dapat memasuki TPS/melakukan pencoblosan. Saya ada sertifikat yang pertama, tapi tidak boleh masuk juga,” Ujar salah satu masyarakat yang tidak mau disebut namanya.
Camat Idi Tunong (Baihaqi) saat dikonfirmasi freelinenews.com, membenarkan adanya aturan untuk menunjukkan sertifikat Vaksin ke 2 (dua) yang diberlakukan tersebut adalah atas dasar aturan dalam rapat bersama Forkopimda Aceh Timur,
“masyarakat yang tidak dapat menunjukkan sertifikat Vaksin dosis ke dua tidak diperbolehkan untuk mengikuti pencoblosan, kami ini menjalankan aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah,” Ujar Camat Idi Tunong.
Dengan adanya aturan itu, masyarakat gampong tersebut yang sudah melaksanakan Vaksin dosis pertama antusias untuk melaksanakan vaksin dosis ke 2 (dua), namun saat itu dosis kedua tidak disediakan di tempat pemilihan tersebut.
Melihat masyarakat mau di Vaksin Covid-19 dosis ke 2 (dua) agar dapat mengikuti pencoblosan, Saat itu muspika mengkonfirmasi ke Puskesmas Setempat dan Dinas Kesehatan untuk meminta Vaksin dosis ke 2 (dua) namun saat itu dosis yang dimaksud tidak tersedia. oleh karna tidak adanya dosis Vaksin ke (2) Muspika Idi Tunong membuat kebijakan untuk masyarakat yang sudah melaksanakan Vaksin dosis pertama untuk dapat mencoblos di pemilihan tersebut.
“kami sudah mengkonfirmasi ke Puskesmas dan ke Dinas Kesehatan, tetapi saat ini dosis yang ke dua lagi kosong, oleh karna itu saya rasa masyarakat wajib mengikuti pemilihan ini walau tidak dapat menunjukkan sertifikat Vaksin yang ke dua, asalkan ada Sertifikat Vaksin pertama,” papar Camat kepada Awak Media
Tgk Muslem selaku Ketua Panitia dalam pemilihan tersebut mengaku bahwa masyarakat saat itu banyak yang pulang, dengan demikian pihaknya akan membuat pengumuman dengan pengeras suara agar masyarakat yang sudah pulang bisa kembali ke tempat pemilihan serta melakukan penjemputan.
“hasil kesepakatan kami tadi karena tidak ada obat vaksin kedua kami selaku panitia akan membuat pengumuman resmi dengan mengunakan pengeras suara, dan masing-masing kepala dusun akan kita suruh jemput masyarakat yang sudah pulang untuk kembali kesini untuk memilih,” Ujar Tgk Muslem. []