FREELINENEWS.COM – Besok, Senin (15/4) dipastikan 22 nelayan Aceh, ABK KM Troya yang ditangkap pihak pihak keamanan Myanmar akan dideportasi oleh Pemerintah Myanmar ke Indonesia. Sementara Tekong KM Troya akan menjalani proses hukum di negara tersebut.
“Pihak kita telah menerima surat tetang deportasi 22 ABK KM Troya dari Myanmar, informasi yang kita peroleh mereka menggunakan Batik Air Line dan akan mendarat di Jakarta, 22 nelayan tersebut akan disambut Plt Gubernur Aceh di Jakarta,” kata Sekjen Lembaga Adat Penglima Laoet Aceh, Oemardi, kepada Freelinenews.com, Minggu (14/4).
Lanjut Oemardi, rombongan ABK KM Troya akan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh diperkirakan besok Sore. “Selanjutnya tugas Pemerintah Aceh, semua ABK KM Troya akan dikembalikan ke kampung halaman mereka masing-masing,” ujarnya.
BACA : Data Kementerian Dalam Negeri Myanmar KM Troya Berawak 23 Orang
Saat disinggung Freelinenews, terkait upaya Lembaga Panglima Laoet Aceh untuk mencegah hal ini tidak terjadi lagi terhadap nelayan Aceh, Oermardi mengatakan, pihaknya selaku lembaga Panglima Loet telah melakukan sosialisasi kepada Nelayan Aceh untuk tidak melaut ke wialayah negara lain.
“Akan tetapi yang terpenting saat ini, Pemerintah harus mencari tau lebih dalam, kenapa nelayan kita harus menangkap ikan ke wilayah Negara lain. Hal ini sangat penting dilakukan agar kita paham permasalahannya,” kata Oemardi.
Jika memang di wilayah laut kita sudah kekurangan ikan, kata Oemardi, Pemerintah harus melakukan upaya-upaya untuk melestarikan rumpon laut yang lebih baik. “Sehingga nelayan kita lebih leluasa dan gampang mendapatkan hasil tangkapan di wilayah laut kita sendiri,” pungkas Sekjen Panglima Loet Aceh.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tanggal 6 Februari KM Troya berawak 23 orang ditangkap oleh Angkatan Laut Negara Myanmar, karena memasuki kawasan KawTaung, Thaninthairy Region Myanmar. KM Troya dan ABK ditahan atas tudahan melakukan tindakan Illegal Fhising.
Atas upaya diplomasi dan mempertimbangkan hubungan baik Indonesia dengan Pemerintah Myanmar, akhirnya Pemeritah Negara Myanmar atau dulu disebut Burma itu membebaskan 22 nelayan asal Aceh itu, sedangkan Kapten KM Troya dianggap bertanggungjawab atas kapal dan akan diproses sesuai peraturan Pemerintah Myanmar. (*).