FREELINENEWS.COM – Bupati Aceh Timur, H. Hasballah H. M. Thaib atau akrab disapa Rocky, meminta kepada aparatur gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk segera membuat Reusam Gampong tentang penertiban hewan ternak sebagai dasar hukum larangan pelepasan hewan ternak.
“Hal itu disampaikan Bupati Aceh Timur dalam surat edarannya bernomor 300/18/13 tertanggal 26 Februari 2019 prihal pembuatan Reusam Gampong tentang penertiban hewan ternak,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Aceh Timur, T. Amran, SE. MM kepada Freelinenews, Jumat (1/3) pagi.
Kata T. Amran, Reusam Gampong tersebut dapat digunakan sebagai sumber hukum untuk melarang warga melepaskan hewan ternak pada tempat-tempat yang mengganggu ketertiban umum. Seperti lokasi penghijauan, reboisasi, lokasi pembibitan, perkarangan rumah, areal pertanian, lokasi wisata, lapangan olahraga, dan jalan negara atau jalan umum lainnya yang dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran pengguna jalan itu sendiri.
BACA : Abu Yus : Manfaatkan DD Untuk Mencegah Penyaket Paneuk di Aceh Timur
“Penyusuanan Reusam Gampong itu, harus mengadopsi turunan Qanun Kabupaten Aceh Timur, Nomor 9 tahun 2012 tentang Penertiban Hewan Ternak. Sedangkan untuk besaran denda dan sanksi dapat disesuaikan dengan hasil musyawarah masing-masing gampong,” papar T. Amran.
Menurut T. Amran, dengan luasnya Kabuapaten Aceh Timur 24 kecamatan 513 desa, maka penanganan hewan ternak itu tidak sanggup dilakukan oleh Sat Pol PP saja. “Dalam hal ini penertiban hewan ternak juga membutuhkan sentuhan masyarakat melalui Reusam Gampong di seluruh gampong dalam wilayah Aceh Timur,” kata Kasat Pol PP Aceh Timur.
Baca ke halaman berikutnya….