Aceh Timur – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penemuan satu pucuk senjata api yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi, pada Senin, (15/08/2022), dengan menetapkan empat tersangka terkait kepemilikan Senpi tersebut.
Hal itu dipaparkan Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, pada Konfrensi Pers di halaman kantor Satuan Reskrim Polres setempat, Jum’at, (19/08/2022) petang. Sebut Kapolres empat tersangka ini memiliki peran masing-masing.
“Yang kita hadirkan dalam konferensi pers ini hanya dua orang tersangka. Sedangkan dua tersangka yang lain berada di LP Kelas IIB Idi karena keduanya berstatus Narapidana,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah.
Sebut Kapolres adapun empat tersangka yakni, H (47) warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis seumur hidup, berperan sebagai terduga pelaku utama mempunyai persediaan senjata api.
Selanjutnya, M (31) warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur Narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun, berperan pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api. Kemudian tersangka I (38) istri tersangka H, diduga berperan menguasai, menyimpan senjata api di rumahnya selama satu pekan, dan tersangka F (45) pacar tersangka M warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, diduga berperan menyelundupkan senpi saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi.
Kapolres Aceh Timur menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, Senpi tersebut diduga akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri. “Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 7 (tujuh) orang dan 4 (empat) orang menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain terkait kasusu ini, “ ujar Kapolres.
Kata AKBP Andy Rahmansyah, keempat tersangka tersebut dapat dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Pada konfrensi Pers tersebut, selain menghadirkan dua tersangka, juga digelar sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, diantaranya; 1 (satu) senjata api laras pendek; 1 magazine; 3 (tiga) flash disk yang berisikan hasil rekaman CCTV; 4 (empat) handphone milik tersangka dan 2 (dua) lembar foto copy daftar buku tamu di LP Kelas II B Idi.[]











