FREELINENEWS.COM | IDI – Dugaan penggelembungan suara Caleg atau Partai Politik tertentu di Aceh Timur harus ditindaklanjuti secara hukum oleh Sentra Gakkumdu Yang terdiri dari Unsur Bawaslu,Kepolisian dan Kejaksaan.pasalnya,penggelembungan suara adalah salah satu tindak pidana Pemilu yang sudah diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Berdasarkan sejumlah laporan yang sudah masuk ke pihak Bawaslu Aceh timur,disebutkan ada sejumlah laporan dugaan penggelembungan suara baik yang dilakukan oleh sejumlah PPK Kecamatan yang ada di Aceh Timur khususnya dalam penggelembungan suara Caleg DPRA,” kata Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Auzir Fahlevi, SH dalam relis yang diterima freelinenews.com, Minggu (12/5) petang.
Harap Auzir, Kapolres dan Kajari Aceh Timur hendaknya mendorong penyidik Kepolisian dan kejaksaan yang ada di Sentra Gakkumdu untuk menindaklanjuti laporan-laporan dugaan penggelembungan suara itu ke ranah hukum.
Baca Halaman Selanjutnya ………