“Bawaslu Aceh Timur harus punya sikap dan tidak menutup mata terhadap adanya dugaan tindak pidana Pemilu yang terjadi di Aceh Timur,” harap Auzir.
Sejumlah Pasal tindak pidana Pemilu secara spesifik, kata Auzir telah diatur pada pasal 505, 532 dan 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang ancaman pidananya bervariasi 4 Tahun, 2 Tahun dan 1 tahun penjara.
“Bahkan bagi anggota bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporan/temuan tindak pidana Pemilu dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu maksimal 2 Tahun penjara sesuai pasal 543,” Pungkas Auzir Fahlevi, SH. (*)