• Tentang Kami
Monday, May 18, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

HATI-HATI dan WASPADA Share Rumor bisa Dipidana

Redaksi by Redaksi
3 weeks ago
in Berita Utama, Opini
HATI-HATI dan WASPADA Share Rumor bisa Dipidana

H Musyawir, SE | Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Timur | Pemegang Kartu Kompetensi Wartawan Jenjang Madya. [Dok. Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh]

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SIAPAPUN yang men-share atau membagikan berita bohong (hoaks), rumor, pencemaran nama baik atau fitnah, di dunia nyata dan dunia maya, termasuk di Facebook, dapat dilaporkan ke penegak hukum atas sangkaan melakukan tindak pidana.

Jangan pernah merasa aman karena mencantumkan sumber informasi, semisal informasi tersebut hasil copy-paste dari situs berita atau portal jurnalistik.

Baca Juga

Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

May 16, 2026
Dua Atlet Taekwondo Aceh Timur Cedera di Prapora Sigli

Dua Atlet Taekwondo Aceh Timur Cedera di Prapora Sigli

May 16, 2026

Sebab, sebuah informasi yang diklaim sebagai produk jurnalistik sekalipun, masih berpeluang dipidana, jika proses pembuatan dan penyebarannya melanggar kode etik jurnalistik (KEJ), atau dihasilkan dengan cara-cara yang tidak profesional, melawan hukum dan atau mengabaikan kaidah-kaidah yang telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dan disisi lain, yang berhak men-sharing berita dari portal berita tertentu adalah akun medsos resmi portal berita tersebut. Artinya, ketika kita menshare link atau mencopy-paste sebuah informasi dari sumber lain, lalu mempostingnya di akun medsos pribadi, maka segala resiko dan konsekuensi hukum yang timbul dari informasi itu, akan menjadi tanggungjawab kita sendiri.

Kita tidak bisa mengelak dengan dalih bukan pembuat berita pertama. Sekali saja ujung jemari kita “menekan tombol share” sudah cukup untuk menggiring kita terlibat secara hukum, jika konten tersebut terbukti melanggar aturan dan undang-undang.

Maka, sekali lagi, hati-hati. Saring sebelum sharing. Selalu verifikasi kebenaran informasi, melalui sumber berita resmi atau situs cek fakta. Jangan terkecoh dengan portal berita abal-abal. Atau akun-akun anonim yang sekedar cari viral, dan sengaja dibuat dadakan untuk menjatuhkan lawan atau berbuat onar.

Waspadai juga judul berita provokatif kendati dibalut dengan kemasan agamis. Ingat, selembar screenshot sudah cukup menjadi bukti. Dan proses SS itu hanya butuh waktu sedetik. Walau status dihapus beberapa menit setelah tayang, boleh jadi SS bukti sudah terekam.

Berikut adalah sebagian aturan hukum yang mengatur tentang Berita Bohong, Rumor, Fitnah dan Pencemaran Nama Baik:

  1. Berita Bohong (Hoaks) yang Menyesatkan Konsumen

Jika berita bohong tersebut mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 28 ayat (1).

Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

  1. Berita Bohong yang Menimbulkan Keonaran

Jika seseorang menyebarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, hal ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Pasal 14 dan 15).

Sanksi: Pidana penjara berkisar antara 2 hingga 10 tahun, tergantung pada tingkat kesengajaan dan dampak kekacauan yang ditimbulkan.

  1. Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media digital diatur dalam UU ITE Pasal 27A.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Catatan: Ini merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya berjalan jika korban yang merasa dirugikan melapor ke polisi.

  1. Rumor Terkait SARA (Ujaran Kebencian)

Jika rumor atau berita bohong tersebut sengaja disebarkan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), maka berlaku UU ITE Pasal 28 ayat (2).

Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Terimakasih, Semoga bermanfaat dan Membuat kita makin bijak berselancar di dunia maya.

Dirangkum oleh:

H. Musyawir, SE | Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Timur | Pemegang Kartu Kompetensi Wartawan Jenjang Madya

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

May 16, 2026
Dua Atlet Taekwondo Aceh Timur Cedera di Prapora Sigli

Dua Atlet Taekwondo Aceh Timur Cedera di Prapora Sigli

May 16, 2026
Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Penjual Es Kelapa yang Ditolak RS

Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Penjual Es Kelapa yang Ditolak RS

May 15, 2026
Bupati Al-Farlaky Lantik Pengurus MAA Aceh Timur Masa Jabatan 2026-2030

Bupati Al-Farlaky Lantik Pengurus MAA Aceh Timur Masa Jabatan 2026-2030

May 14, 2026
Bupati Al- Farlaky : “Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan”

Bupati Al- Farlaky : “Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan”

May 12, 2026
Bupati Al – Farlaky Lepas Jamaah Haji Kloter 7 di Banda Aceh

Bupati Al – Farlaky Lepas Jamaah Haji Kloter 7 di Banda Aceh

May 12, 2026
Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni dari Dana CSR di Julok

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni dari Dana CSR di Julok

May 5, 2026
Kabar Gembira Untuk Putra Putri Aceh Timur di Tahun Ajaran 2026/2027

Kabar Gembira Untuk Putra Putri Aceh Timur di Tahun Ajaran 2026/2027

May 4, 2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

Akhir Pekan, Jamaah Subuh Masjid Manzilul Minan Perbar Tadabbur Alam ke Pantai

Akhir Pekan, Jamaah Subuh Masjid Manzilul Minan Perbar Tadabbur Alam ke Pantai

May 17, 2026
Cabor Taekwondo Aceh Timur Kantongi Delapan Tiket Menuju PORA XV

Cabor Taekwondo Aceh Timur Kantongi Delapan Tiket Menuju PORA XV

May 17, 2026
Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

May 16, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media