SIAPAPUN yang men-share atau membagikan berita bohong (hoaks), rumor, pencemaran nama baik atau fitnah, di dunia nyata dan dunia maya, termasuk di Facebook, dapat dilaporkan ke penegak hukum atas sangkaan melakukan tindak pidana.
Jangan pernah merasa aman karena mencantumkan sumber informasi, semisal informasi tersebut hasil copy-paste dari situs berita atau portal jurnalistik.
Sebab, sebuah informasi yang diklaim sebagai produk jurnalistik sekalipun, masih berpeluang dipidana, jika proses pembuatan dan penyebarannya melanggar kode etik jurnalistik (KEJ), atau dihasilkan dengan cara-cara yang tidak profesional, melawan hukum dan atau mengabaikan kaidah-kaidah yang telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dan disisi lain, yang berhak men-sharing berita dari portal berita tertentu adalah akun medsos resmi portal berita tersebut. Artinya, ketika kita menshare link atau mencopy-paste sebuah informasi dari sumber lain, lalu mempostingnya di akun medsos pribadi, maka segala resiko dan konsekuensi hukum yang timbul dari informasi itu, akan menjadi tanggungjawab kita sendiri.
Kita tidak bisa mengelak dengan dalih bukan pembuat berita pertama. Sekali saja ujung jemari kita “menekan tombol share” sudah cukup untuk menggiring kita terlibat secara hukum, jika konten tersebut terbukti melanggar aturan dan undang-undang.
Maka, sekali lagi, hati-hati. Saring sebelum sharing. Selalu verifikasi kebenaran informasi, melalui sumber berita resmi atau situs cek fakta. Jangan terkecoh dengan portal berita abal-abal. Atau akun-akun anonim yang sekedar cari viral, dan sengaja dibuat dadakan untuk menjatuhkan lawan atau berbuat onar.
Waspadai juga judul berita provokatif kendati dibalut dengan kemasan agamis. Ingat, selembar screenshot sudah cukup menjadi bukti. Dan proses SS itu hanya butuh waktu sedetik. Walau status dihapus beberapa menit setelah tayang, boleh jadi SS bukti sudah terekam.
Berikut adalah sebagian aturan hukum yang mengatur tentang Berita Bohong, Rumor, Fitnah dan Pencemaran Nama Baik:
- Berita Bohong (Hoaks) yang Menyesatkan Konsumen
Jika berita bohong tersebut mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 28 ayat (1).
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
- Berita Bohong yang Menimbulkan Keonaran
Jika seseorang menyebarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, hal ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Pasal 14 dan 15).
Sanksi: Pidana penjara berkisar antara 2 hingga 10 tahun, tergantung pada tingkat kesengajaan dan dampak kekacauan yang ditimbulkan.
- Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media digital diatur dalam UU ITE Pasal 27A.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Catatan: Ini merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya berjalan jika korban yang merasa dirugikan melapor ke polisi.
- Rumor Terkait SARA (Ujaran Kebencian)
Jika rumor atau berita bohong tersebut sengaja disebarkan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), maka berlaku UU ITE Pasal 28 ayat (2).
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terimakasih, Semoga bermanfaat dan Membuat kita makin bijak berselancar di dunia maya.
Dirangkum oleh:
H. Musyawir, SE | Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Timur | Pemegang Kartu Kompetensi Wartawan Jenjang Madya










