• Tentang Kami
Tuesday, April 28, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

HATI-HATI dan WASPADA Share Rumor bisa Dipidana

Redaksi by Redaksi
1 hour ago
in Berita Utama, Opini
HATI-HATI dan WASPADA Share Rumor bisa Dipidana

H Musyawir, SE | Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Timur | Pemegang Kartu Kompetensi Wartawan Jenjang Madya. [Dok. Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh]

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SIAPAPUN yang men-share atau membagikan berita bohong (hoaks), rumor, pencemaran nama baik atau fitnah, di dunia nyata dan dunia maya, termasuk di Facebook, dapat dilaporkan ke penegak hukum atas sangkaan melakukan tindak pidana.

Jangan pernah merasa aman karena mencantumkan sumber informasi, semisal informasi tersebut hasil copy-paste dari situs berita atau portal jurnalistik.

Baca Juga

MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

April 28, 2026
Abi Efendi Idi Cut Ajak Umat Biasakan Salat Berjamaah di Masjid

Abi Efendi Idi Cut Ajak Umat Biasakan Salat Berjamaah di Masjid

April 26, 2026

Sebab, sebuah informasi yang diklaim sebagai produk jurnalistik sekalipun, masih berpeluang dipidana, jika proses pembuatan dan penyebarannya melanggar kode etik jurnalistik (KEJ), atau dihasilkan dengan cara-cara yang tidak profesional, melawan hukum dan atau mengabaikan kaidah-kaidah yang telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dan disisi lain, yang berhak men-sharing berita dari portal berita tertentu adalah akun medsos resmi portal berita tersebut. Artinya, ketika kita menshare link atau mencopy-paste sebuah informasi dari sumber lain, lalu mempostingnya di akun medsos pribadi, maka segala resiko dan konsekuensi hukum yang timbul dari informasi itu, akan menjadi tanggungjawab kita sendiri.

Kita tidak bisa mengelak dengan dalih bukan pembuat berita pertama. Sekali saja ujung jemari kita “menekan tombol share” sudah cukup untuk menggiring kita terlibat secara hukum, jika konten tersebut terbukti melanggar aturan dan undang-undang.

Maka, sekali lagi, hati-hati. Saring sebelum sharing. Selalu verifikasi kebenaran informasi, melalui sumber berita resmi atau situs cek fakta. Jangan terkecoh dengan portal berita abal-abal. Atau akun-akun anonim yang sekedar cari viral, dan sengaja dibuat dadakan untuk menjatuhkan lawan atau berbuat onar.

Waspadai juga judul berita provokatif kendati dibalut dengan kemasan agamis. Ingat, selembar screenshot sudah cukup menjadi bukti. Dan proses SS itu hanya butuh waktu sedetik. Walau status dihapus beberapa menit setelah tayang, boleh jadi SS bukti sudah terekam.

Berikut adalah sebagian aturan hukum yang mengatur tentang Berita Bohong, Rumor, Fitnah dan Pencemaran Nama Baik:

  1. Berita Bohong (Hoaks) yang Menyesatkan Konsumen

Jika berita bohong tersebut mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 28 ayat (1).

Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

  1. Berita Bohong yang Menimbulkan Keonaran

Jika seseorang menyebarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, hal ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Pasal 14 dan 15).

Sanksi: Pidana penjara berkisar antara 2 hingga 10 tahun, tergantung pada tingkat kesengajaan dan dampak kekacauan yang ditimbulkan.

  1. Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media digital diatur dalam UU ITE Pasal 27A.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Catatan: Ini merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya berjalan jika korban yang merasa dirugikan melapor ke polisi.

  1. Rumor Terkait SARA (Ujaran Kebencian)

Jika rumor atau berita bohong tersebut sengaja disebarkan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), maka berlaku UU ITE Pasal 28 ayat (2).

Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Terimakasih, Semoga bermanfaat dan Membuat kita makin bijak berselancar di dunia maya.

Dirangkum oleh:

H. Musyawir, SE | Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Timur | Pemegang Kartu Kompetensi Wartawan Jenjang Madya

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

April 28, 2026
Abi Efendi Idi Cut Ajak Umat Biasakan Salat Berjamaah di Masjid

Abi Efendi Idi Cut Ajak Umat Biasakan Salat Berjamaah di Masjid

April 26, 2026
Ketua APDESI Aceh Timur : “Masyarakat Bek Tepeungaroh Haba Fitnah Keu Bupati Al-Farlaky

Ketua APDESI Aceh Timur : “Masyarakat Bek Tepeungaroh Haba Fitnah Keu Bupati Al-Farlaky

April 26, 2026
Koalisi Pemuda Aceh Mensinyalir Ada Fitnah Jatuhkan Marwah Bupati Rakyat

Koalisi Pemuda Aceh Mensinyalir Ada Fitnah Jatuhkan Marwah Bupati Rakyat

April 26, 2026
Bupati Al – Farlaky Berharap Program TMMD Bermanfaat Untuk Masyarakat

Bupati Al – Farlaky Berharap Program TMMD Bermanfaat Untuk Masyarakat

April 22, 2026
Bupati Al- Farlaky Minta Apdesi Tidak Lakukan Bimtek di Luar Daerah

Bupati Al- Farlaky Minta Apdesi Tidak Lakukan Bimtek di Luar Daerah

April 20, 2026
Bupati Al- Farlaky Hadiri Rapat Pemegang Saham Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

Bupati Al- Farlaky Hadiri Rapat Pemegang Saham Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

April 13, 2026
RSUDZM dan Medco E & P Malaka Peringati World Kidney Day 2026

RSUDZM dan Medco E & P Malaka Peringati World Kidney Day 2026

April 10, 2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

April 28, 2026
Pemkab Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi dan Dukung Program Pemda

Pemkab Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi dan Dukung Program Pemda

April 28, 2026
HATI-HATI dan WASPADA Share Rumor bisa Dipidana

HATI-HATI dan WASPADA Share Rumor bisa Dipidana

April 28, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media