ACEH TIMUR | FREELINE NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, memusnahkan 116 ton minyak mentah yang disita dari 24 kasus tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipusatkan di Desa Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Kamis (31/1).
BACA JUGA : Satu Paus Terdampar di Pantai Aceh Selatan
Kajari Aceh Timur, Abon Hasbulloh Syambas, SH, MH, disela-sela pemusnahan tersebut, kepada Freelinenews mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan mejelis hakim yang mengamanahkan agar barang bukti berupa minyak mentah itu dimusnahkan.
“Minyak ini masih sebatas minyak mentah, belum bisa dimanfaatkan, jadi harus kita musnahkan. Apalagi keputusan majelis hakim juga mengamanahkan agar barang bukti ini dimusnahkan. Jadi hari ini kita bersama unsur terkait kita musnahkan,” kata Abon Hasbulloh Syambas.
BACA JUGA : WH Aceh Timur Jaring Wanita Berpakaian Ketat
Hadir dalam pemusnahan itu antara lain Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, perwakilan PN Idi, Kasat Reksrim AKP Erwin Satrio Wilogo, Kapolsek Peureulak Barat Ipda Eko Hadianto, Kapolsek Ranto Peureulak Ipda Noca, pejabat dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Timur, sejumlah pejabat di Kejari Aceh Timur.(*)