Selanjutnya, untuk rumah tangga golongan III ditetapkan tarif Rp 6.000 dan untuk pemakaian diatas 10 meter kubik ditetapkan biaya Rp 8.800.dan untuk rumah tangga golongan IV ditetapkan biaya Rp 6.900 dan untuk pemakaian diatas 10 meter kubik Rp 10.100.sedangkan biaya administrasi(Beban tetap) untuk Rumah tangga Gol 1 Rp 31.700,Gol II Rp 38.400,Gol III Rp 44.300 dan Gol IV Rp 50.700 per bulannya.
“Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2018 itu mesti dicabut karena menimbulkan beban ekonomi yang sangat tinggi bagi masyarakat Aceh Timur, khusunya pelanggan PDAM Tirta Peusada. Seharusnya disesuaikan dengan keadaan ekonomi masyarakat yang saat ini berada pada kondisi morat marit. Apalagi sampai saat ini pun kursi Direktur PDAM Tirta Peusada Aceh Timur masih kosong alias belum ditetapkan yang baru oleh Bupati Aceh Timur,” ujar Auzir Fahlevi.
BACA : Ini Empat Nama Calon Direktur PDAM Tirta Peusada Aceh Timur
Sambung Ketua GeMPAR, Jika merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang perhitungan dan besaran tarif air minum maka Peraturan Bupati Aceh Timur itu sama sekali bertentangan karena didalam pasal 3 Permendagri itu disebutkan bahwa penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan upah.
“Minimum Provinsi, serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan. Sedangkan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah diberlakukan tarif setinggi-tingginya sama dengan tarif rendah,” papar Auzir.
BACA HALAMAN SELANJUTNYA…