FREELINENEWS – Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi,SH meminta Bupati Aceh Timur H. Hasballah M Thaib untuk segera mencabut Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Tarif Air PDAM Tirta Peusada Aceh Timur.
“Pasalnya Perbup tersebut telah menetapkan besaran tarif air PDAM, diperkirakan sangat mencekik leher sebagian besar masyarakat Aceh Timur,” relis Ketua GeMPAR Aceh, Auzir Fahlevi kepada Freelinenews, Sabtu (23/2) pagi.
Katanya, berdasarkan Surat Edaran Direktur PDAM Aceh Timur Tertanggal 3 Januari Tahun 2018 Nomor 10/IV/.17/1/2018 Besaran tarif air per meter kubiknya untuk Rumah Tangga sesuai kategorinya adalah Rp 3.600 dan Rp 4.450.sedangkan untuk biaya Administrasinya(beban) ditetapkan biaya sebesar Rp 8.500.
BACA : Ie PAM Meucret-Cret Tengah Malam, Pelanggan Jiteumei Teungeut Jaga
“Nah didalam aturan baru yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Aceh Timur Tertanggal 20 Desember 2018 Nomor 92 Tahun 2018 itu menetapkan biaya tarif air untuk Rumah Tangga sangat bervariasi dan meningkat tajam,” kata Auzir.
Sebut Auzir, tarif air untuk rumah tangga golongan 1 ditetapkan sebesar Rp 4.340 dengan rincian hitungannya dari pemakaian 6 hingga 10 meter kubik, sedangkan hitungan diatas 10 meter kubik menjadi Rp 6.325. kemudian untuk Rumah tangga Golongan II ditetapkan Rp 5.200 dan Rp 7.500 untuk pemakaian diatas 10 meter kubik.
BACA HALAMAN SELANJUTNYA…