Kemudian pada pasal 25 juga disebutkan bahwa kepala daerah dalam hal ini bupati menetapkan tarif air minum paling lambat bulan november setiap tahunnya,bukan bulan desember.Penetapan tarif air minum juga disampaikan kepada menteri bahkan sebelum ditetapkan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Tidak boleh sembarangan dalam mengeluarkan peraturan bupati karena manajemen BUMD seperti PDAM ini punya Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas, tidak serta dapat diambil alih oleh Bupati. Mekanisme penetapan tarif air minum itu sudah sangat jelas dijabarkan didalam pasal 22 sampai dengan 28 Permendagri Nomor 71 Tahun 2016,” pungkas Auzir Fahlevi. (*)