ACEH TIMUR | FREELINENEWS.COM – Ketua Panwaslih Aceh Timur, Maimun, SE mengimbau dan mengingatkan kepada semua partai politik peserta Pemilu 2019 agar menertipkan/membersihkan semua alat peraga kampanye partai politik, termasuk alat peraga Caleg, DPD dan Paslon dimasa tenang, mengingat tahapan masa kampanye tinggal 6 hari lagi terhitung hari ini 8 April 2019.
“Tahapan Masa tenang di mulai 14,15 sampai 16 april 2019, dalam masa tenang tersebut semua aktifitas partai politik yang berbau kampanye harus di hentikan, mengingat masa tenang tersebut masa yang tidak di perbolehkan melaksanakan kegiatan apapun yang berbau kampanye,” kata Maimun dalam relis Persnya kepada Freelinenews.com, Senin (8/4).
Ia menjelaskan, kegiatan larangan tersebut seperti pemasangan alat peraga kampanye/atau alat peraga lain yang termasuk unsur citra diri partai politik peserta pemilu, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka dan kegiatan2 lain yang termasuk unsur mengajak/mengarahkan masyarakat untuk memenangkan dirinya/calon tertentu pada Pemilu tahun 2019 ini.
“Kita hanya mengingatkan hal tersebut kepda semua Parpol yang ikut serta dalam kontestasi Pileg-Pilpres 2019 ini. Kami Panwaslih sebagai penyelenggara pemilu yang di berikan kewenangan oleh undang-undang melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan pemilu sesuai dengan prosedur. Maka hendaknya proses ini harus di dukung oleh semua pihak tidak terkecuali,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Timur.
Sambungnya, Parpol peserta Pemilu harus mengikuti dan mentaati semua aturan Pemilu yang telah ditetapkan. Sehingga proses pesta demokrasi rakyat ini bisa di pertanggung jawabkan baik secara moral maupun hukum.
“Kami dari Panwaslih juga mengingatkan juga pelaksana, peserta dan tim kampanye Parpol atau Caleg untuk tidak memamfaatkan momen masa tenang tersebut untuk membagi-bagikan uang /money politik ke masyarakat. Hal tersebut haram dan dilarang keras dalam undang-undang sesuai dengan pasal 280 huruf j Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pelaksana, peserta dan tim kampanye di larang menjanjikan dan memberi uang/materi lainnya kepada peserta kampanye,” kata Maimun.
Sambungnya, pelanggaran terhadap pasal 280 tersebut merupakan tindak pidana Pemilu dengan ancaman 2 tahun penjara. Apabila terbukti terhadap pelanggaran tersebut calon yang bersangkutan bisa di diskualifikasi dan tidak menggurkan pidana kepada yang bersangkutan.
“Harapan kita bagi masyarakat atau siapapun yang melihat kejadian tersebut bisa melaporkan ke Panwaslih kabupaten/ kecamatan serta melampirkan bukti-bukti yang cukup atau terpenuhinya syarat formil dan materil dari sebuah perkara tersebut,” pungkas Ketua Panwasli Aceh Timur. (*)