TAKENGON | FREELINENEWS – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah telah menetapkan jadwal dan zona kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
KIP Aceh Tengah melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sertalia, Jum’at (22 /3) sore kepada Freelinenews mengatakan, penetapan jadwal dan zona kampanye ini telah disepakati masing-masing oleh Partai Politik peserta Pemilu pada 20 Maret 2019 lalu.
“Kampanye Rapat Umum dilaksanakan selama 21 hari terhitung mulai tanggal 24 Maret s/d dengan 13 April 2019. Masing-masing partai diberikan jadwal selama 3 hari pada zona dan jarak waktu pelaksanaannya. Sedangkan pada waktu libur Israk Mi’raj, kampanye ditiadakan,” kata Sertalia.
Menurutnya, waktu pelaksanaan kampanye sesuai dengan yang telah disepakati bersama Parpol. Dimana diurutkan berdasarkan dukungan Parpol terhadap Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 dan 02.
“Jadi, setiap Parpol akan melaksanakan kampanye terbuka tidak berdasarkan nomor urut partai, akan tetapi telah disepakati sesuai dengan dukungan Parpol pendukung calon presiden dan wakil presiden,”jelasnya.
Sambung Sertalia, setiap kecamatan terdapat satu tempat pelaksanaan. Berarti ada 14 tempat pelaksanaan kampanye dalam wilayah Aceh Tengah.
“Penentuan Kampanye Rapat Umum pada salah satu zona dilakukan dengan cara pengundian dan jarak waktu pelaksanaan kampanye rapat umum pada setiap zona selama 3 (tiga) hari,” pungkasnya.(*)