Aceh Timur – Memanfaatkan potensi daerah untuk kemajuan ekonomi rakyat adalah salah satu komintmen Bupati Aceh Timur H. Hasballah H. M. Thaib, sejak beliu bersama wakilya Syahrul Bin Syama’un, menduduki jabatan Bupati sejak periode pertama.
Setelah bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia beberapa waktu lalu. Pria yang akrab disapa Rocky tersebut, juga melangkah untuk menyapa Putra Aceh Timur, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang /BPN RI H. Sofyan DJalil di Jakarta, Selasa 11 Februari lalu.
Pada pertemuannya dengan Menteri Sofyan DJalil, Bupati Rocky menyampaikan persoalan Hak Guna Usaha (HGU ) milik perkebunan swasta yang bermasalah sehingga pemerintah kabupaten Aceh Timur membutuhkan langkah strategis untuk penyelesaiannya.
“Meski Beliau seorang Menteri Putra Aceh Timur, Peureulak, namun kondisi perusahan perkebunan yang HGU bermasalah perlu diselesaikan dengan tuntas, sehingga tidak lagi terjadi sengketa yang berlarut,” Bupati Aceh Timur H. Hasballah H.M.Thaib
Sebagai bentuk ketegasan dan keseriusannya, Bupati Rocky juga meminta menteri ATR/BPN memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membangun kebun plasma sekitar 20 persen dari total konsesi yang dimilikinya.
“Apabila perlu kita meminta Menteri ATR/ BPN mencabut izin perusahan yang lahan HGUnya tidak dimanfaatkan dengan baik,” tegas Rocky.
Selain memaparkan, persoalan izin HGU dalam pertemuannya Bupati Rocky juga menyampaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang bersinggungan langsung dengan hutan lindung di tiga kecamatan di Aceh Timur, diantaranya kecamatan Simpang Jernih , Serbajadi, dan Penaron.
“Ini juga permasalahan serius yang harus diselesaikan mengingat luas hutan lindung 272.618.19 yang tersebar dipesisir dan pedalaman tidak sesuai pemanfaatan ruangnya,” imbuhnya.
Selain itu, Bupati Rocky meminta rekomendasi kepada Menteri agar HGU yang terlantar di berikan untuk masyarakat, termasuk mantan kombatan GAM.
“Kita juga meminta untuk mendistribusikan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) kepada masyarakat dan eks kombatan sesuai yang tertuang dalam MOU Helsinki untuk kesejahteraan rakyat Aceh Timur,” pungkas Bupati Rocky.(*)