Breaking News

LPK Minta Pemerintah UMP-kan Honor Pegawai Non PNS

FREELINENEWS.COM | LANGSA – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Aneuk Nanggroe, minta kepada pemerintah pusat dan Provinsi Aceh untuk menyesuaikan honor pegawai non PNS di pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD serta lembaga kementerian dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan di Aceh.

“Pasalnya selama ini, honor pegawai non PNS di pemerintahan dan di lembaga kementerian ataupun BUMN dan BUMD dalam provinsi Aceh masih dibawah UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah Aceh. Sementara harga kebutuhan bahan pokok terus mengalami kenaikan, sehingga berbanding terbalik dengan upah atau honor yang diterima oleh pegawai selama ini,” demikian dikatakan Ketua LPK Aneuk Nanggroe Danil Putra Arisandy, M.Kom.I, Rabu (17/7).

Dijelaskannya, bahwa tahun 2018 lalu Pemerintah Aceh telah menetapkan UMP untuk provinsi Aceh sebesar Rp. 2.7 juta/bulan. Bahkan pada tahun 2019 ini Pemerintah Aceh kembali menaikkan UMP menjadi Rp. 2.916.810 dan hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2018 tentang UPM Aceh tahun 2019.

Namun ironisnya sampai saat ini masih banyak pegawai non PNS di pemerintahan, BUMN, BUMD dan lembaga kementerian tidak menerima upah atau honor sesuai UMP tersebut. Sehingga, setiap bulannya pegawai dimaksud selalu kewalahan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pokok rumah tangga baik sandang maupun pangan.

“Dari hasil penelusuran yang kita lakukan kepada beberapa keluarga menyebutkan, bahwa selama ini mereka kesulitan mengatur keuangan rumah tangga. Hal ini dikarenakan harga bahan pokok dipasaran semakin naik, sementara honor masih tetap dikisaran Rp. 2 juta sampai Rp. 2.5 juta/bulannya,” sebut Danil.

Dikatakannya lagi, akibat upah atau honor pegawai non PNS ini tidak mengikuti kenaikan harga barang, banyak masyarakat mengalami kekurangan keuangan untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga. Bahkan beberapa pegawai dimaksud terpaksa memanfaatkan jasa hutang kepada pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga.

Menyikapi kondisi tersebut, maka LPK Aneuk Nanggroe minta kepada Pemerintah Aceh dan BUMD serta pemerintah pusat melalui lembaga kementerian dan BUMN untuk menyesuaikan upah atau honor pegawai non PNS di instansi tersebut dengan UMP Aceh. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d bloggers like this: