Muzakir mengharapkan, kepada DPRK Aceh Timur untuk dapat memilih kembali Dewan Pengawas (Direksi) LPPL Swara Cempala Kuneng, kemudian oleh Dewan Pengawas dapat menunjukkan seorang direktur dari kalangan yang independen dan punya kompetensi dibidangnya.
Ia juga menyarankan, lokasi studio LPPL Swara Cempala Kuneng dapat dipindahkan ke lokasi bekas RSUD Idi yaitu di Desa Tanoh Anoe Idi Rayeuk. “Pasalnya banyak gedung kosong di bekas RSUD Idi, dan di sana juga ada satu tiang antenna yang tidak digunakan. Setidaknya tiang tersebut dapat dipinjam pakaikan oleh pihak LPPL SCK melalui pengurusnya,” pungkas Muzakir.
BACA : Abu Yus : Manfaatkan DD Untuk Mencegah Penyaket Paneuk di Aceh Timur
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Khairul Rizal SE Ak MSi MBA, saat dihubungi Freelinenews, melalui sambungan telepon, mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan perbaikan perangkat LPPL Swara Cempala Kuneng.
“Untuk pemindahan lokasi studio itu bukan kewenangan kita, begitu juga halnya tetang pembahruan dewan pengawas dan pengurus lainnya, karena LPPL SCK itu lembaga Independen sesuai dengan Qanun LPPL. Pemilihan Dewan Pengawas atau Direksi itu dilakukan oleh DPRK Aceh Timur,” jawab Kepala Dinas Kominfo singkat. (*)