FREELINENEWS.COM|IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali melakasankan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rancangan qanun baru tetang Pemerintahan Mukim. Senin (29/7) di aula Gedung Serbaguna, Idi.
“Kabupaten Aceh Timur pada dasarnya sudah pernah menggodok pengaturan mengenai pemerintahan mukim. Aturan itu tertuang dalam qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 tahun 2012,” papar Sekretaris Daerah Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat, S.STP. MAP.
Lanjut Sekda, dikarenakan masih ada hal-hal yang harus dilakukan penyusaian dan pengaturan kembali, sehingga dirancang dan dilahirkan qanun yang baru.
“Harapan kita keberadan qanun pemeritah mukim yang baru nantinya menjadi pendoman dan landasan bagi imum mukim dan perangkat mukim dalam melaksanakan tugas,” harap M. Ikhsan.
Tambah Sekda, aturan ini merujuk pada ketentuan pasal 114 ayat 4 undang- undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh.
Rapat dengar pendapat ini penting dilakukan agar rancangan qanun nantinya terselesaikan dengan sempurna.
“Maka kepada peserta diharapkan memberikan pendapat dan saran sehingga pada saat diundang-undangkan nanti tidak ada lagi kendala dalam penerapannya,” pungkas Sekda M. Ikhsan. (*)