FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Pejabat Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si menyampaikan rancangan qanun tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Timur tahun 2022 yang di terima ketua DPRK Aceh Timur, Tgk Fattah Fikri, di ruang sidang DPRK setempat, Jumat (26/5/2023) sore.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Aceh Timur menyampaikan bahwa, penyampaian Rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Timur Tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan.
Gubernur/ Bupati/ Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dalam forum yang mulia ini juga perlu kami sampaikan bahwa, kami sangat berbahagia dan mengapresiasi atas kinerja dan kerjasama kepada seluruh Kepala OPD dan jajarannya,” kata Pj Bupati Aceh Timur.
Pj Bupati menambahkan, atas kinerja dan kerjasama tersebut, Alhamdulillah pada tahun ini kita memperoleh kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Lebih lanjut, Pj Bupati Aceh Timur mengatakan, opini tersebut merupakan opini terbaik yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 yang diterima oleh Ketua DPRK dan Pj Bupati Aceh Timur pada tanggal 17 April 2023 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh yaitu Bapak Masmudi.
“Hal ini mengindikasikan bahwa Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 sangat baik, tentunya ini semua tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi rekan-rekan anggota dewan yang terhormat,” ujar Pj Bupati Aceh Timur.
Katanya, meskipun WTP yang kita peroleh ini masih terdapat beberapa temuan yang harus kita perbaiki kedepan, akan tetapi dalam hal penyajian, pengungkapan terhadap laporan keuangan, BPK menilai telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” terangnya.
Pada kesempatan ini juga, perlu kiranya kami ingatkan kembali kepada para Kepala OPD, bahwa penyusunan Laporan Keuangan OPD pada tahun 2022 telah diselesaikan dengan baik.
“Kami berharap untuk Laporan Keuangan tahun 2023 ini harus dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dapat segera kita sampaikan kepada BPK,” harap Pj Bupati.
Untuk mewujudkan penyajian Laporan Keuangan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundangundangan, maka diharapkan kepada para Kepala OPD untuk meningkatkan SDM dan infrastruktur bagi pengelolaan keuangan.
“Sehingga penyajian Laporan Keuangan pada OPD sesuai dengan yang kita harapkan,” tegasnya.
Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Timur Tahun 2022 yang kami sampaikan kepada Dewan yang terhormat ini memuat Laporan Keuangan sesuai dengan maksud pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Laporan tersebut sebelum diserahkan kepada Dewan yang terhormat dalam Sidang Paripurna ini, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Interim oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh selama 30 (tiga puluh) hari dan setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK selanjutnya dilakukan pemeriksaan terinci selama 30 (tiga puluh) hari.
Dengan demikian Laporan Keuangan yang kami sampaikan kepada Dewan pada hari ini merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang telah diaudit sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selanjutnya untuk menjadi bahan perhatian guna mendapat persetujuan DPRK.[]