FREELINENEWS.COM | IDI – Polisi Sektor Nurussalam, dan Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, Kamis (11/7) sekira pukul 15.00 WIB, berhasil meringkus tersangka Ss (37) tuna wicara, warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, yang diduga pelaku penganiayaan terhadap dua anaknya yang masih balita.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kapolsek Nurussalam, Iptu Abdullah mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap 2 anak kandungnya itu, yakni ; UM (5) dan MN (3), terjadi pada Minggu (7/7) sekira pukul 13.30 WIB, di ladang kunyit miliknya di kawasan Kecamatan Nurussalam.
“Kejadian penganiayaan itu berawal, disaat tersangka beserta istri dan 2 (dua) orang anak kandungnya sedang berada di ladang kunyit miliknya. Di ladang tersebut pelaku mengambil cangkul dan mencangkul tanah untuk ditanami kunyit bersama dengan istrinya. Sedangkan dua anak kandung (korban) bermain didekat gubuk di ladang tersebut,” papar Kapolsek Nurussalam.
Lanjutnya, tiba tiba tersangka mengamuk dan memukul anak kandungnya dengan gagang cangkul berkali kali.
“Melihat peristiwa itu, lalu istri tersangka, Sd (32) berteriak minta tolong. Setelah melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya, tersangka melarikan diri ke hutan. Sedangkan istri tersangka langsung menggendong kedua korban atau anaknya yang sudah pingsan, lalu melarikan ke lingkungan masyarakat, seraya menjerit minta tolong,” ujar Kapolsek.
BACA JUGA : Infrastruktur Publik di Aceh Timur Belum Bereh
Warga bersama ibu korban, mengevakuasi kedua korban ke Puskesmas Nurussalam dengan menggunakan mobil Panther pick – up, milik warga setempat. Karena kondisi kedua korban mengalami luka kritis, lalu oleh pihak Puskesmas Nurussalam merujuk kedua korban ke RSUD ZM Idi, guna mendapat perawatan medis secara intensif.
Setelah peristiwa itu terjadi, personil Polisi Nurussalam bersama masyarakat, sempat mengejar tersangka, namun saat dilakukan penangkapan dua hari lalu, tersangka sempat melawan petugas dan berhasil kabur kembali ke hutan.
Personil Polisi Polsek Nurussalam, dipimpin oleh Kapolsek Iptu Abdullah, dan di Bek Up Danramil, Koramil 09/Nrs Nurussalam Kapt ARH Jumari berhasil menangkap tersangka petang tadi, sekira pukul 15.00 WIB, ketika berada di rumahnya.
“Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti, cangkul, telah diamankan di Polres Aceh Timur, guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Abdullah. (*).