Freelinenews.com | Idi Rayeuk – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Aceh Timur, melakukan penyegelan terhadap empat unit billbord ilegal alias tidak berizin yang terletak di jalan protokol Idi, ibu kota Kabupaten Aceh Timur. Senin (11/11/2019) petang.
Pantauan freelinenews.com di lokasi, pihak Satpol PP Aceh Timur telah memasang plang bahwa bangunan billbord tersebut dalam pengawasan pihak Satpol PP setempat, karena tidak mengantongi izin, sesuai dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2013.
Kepala Satpol PP/ WH Kabupaten Aceh Timur, Teuku Amran, SE. MM, menegaskan, bahwa Pemerintah Aceh Timur tidak pernah menutup pintu untuk para investasi diwilayah ini. Namun pihak pengembang harus mengikuti aturan yang berlaku yang telah ditetapkan Pemerintah Aceh Timur.
“Seperti kejadian empat billboard ini, seharus pengembang mengurus izin terlebih dahulu, jangan asal bangun. Karena daerah ini punya aturan dan tata ruang yang harus diperhatikan. Bukan asal bangun saja seenaknya,” ujar T. Amran.
BACA JUGA : Billboard Ilegal di Idi Tak Kunjung Ditertibkan. Ada Apa?
Dalam hal ini, Akui T. Amran, selanjutnya pihak Satpol PP akan menyurati pemilik billbord tersebut untuk memberikan batas waktu pengurusan izin.
“Jika dalam batas waktu yang kita tetapkan nantinya, pihak pengembang belum mampu menyiapkan izin, maka pihak kita akan melakukan eksekusi terhadap papan reklame yang tidak berizin tersebut,” tegas T. Amran, atau yang akrap disapa Ampon.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat unit Billboard atau Papan Reklame berukuran besar, di median dan trotoar jalan protokol Idi– ibukota Kabupaten Aceh Timur, dinyatakan belum memiliki izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Billboard itu sudah terpasang sejak awal 2018 lalu.(*)