• Tentang Kami
Monday, May 18, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Sebab Perkelahian Gara-Gara Kelapa Muda, Apa Loet Meninggal Dunia

Amri Arnida by Amri Arnida
4 years ago
in Berita Utama
Sebab Perkelahian Gara-Gara Kelapa Muda, Apa Loet Meninggal Dunia

Konfrensi Pers Polres Pidie dan Mengahdirkan tersangka. Foto Amri Arnida

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Pidie – Polres Pidie merilis berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan Saidi Nur alias Apa Loet (55), seorang penjual rujak  di Gampong Mee Tanjong Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie. Korban meninggal dunia meninggal dunia pada Jumat  (20/05/2022) pagi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pidie AKBP Padli,SH,S.I.K, MH, dalam konferensi pers di Joglo Bhara Daksa Mapolres Pidie, Senin (30/5/2022). Tersangka berinisial MD (40) warga Kembang Tanjung diciduk aparat polisi di Terminal Matang Geuleumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Biruen, pada Sabtu  (28/5/2022).

Baca Juga

Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

May 16, 2026
Dua Atlet Taekwondo Aceh Timur Cedera di Prapora Sigli

Dua Atlet Taekwondo Aceh Timur Cedera di Prapora Sigli

May 16, 2026

Papar Kapolres dari hasil penyelidikan terhadap tersangka, keduanya sempat terlibat cekcok mulut masalah 200 butir kelapa muda yang belum dibayar oleh korban kepada MH, yang berakhir terjadinya perkelahian kedua nya, hingga salah satunya menjadi korban meninggal dunia.

Kopolres Pidie menjelaskan tersangka MH mengaku dendam kepada korban karena tidak dibayar hutang 200 buah kelapa muda yang dipasoknya pada pertengahan bulan Ramadhan.

“Merasa sakit hati karena korban tidak membayar hutang 200 buah kelapa, Rp 800 ribu dengan alasan belum ada yang laku,” kata AKBP Padli.

Lanjut AKBP Padli, peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku datang ke kedai rujak milik korban dengan mengenderai sepeda motor sekira pukul 00.16 WIB, saat itu tersangka MH menanyakan kapan korban akan membayar hutangnya.

“Saat itu korban mengaku belum bisa membayar karena belum ada uang. Terduga Pelaku pun mengatakan, jika korban tidak membayar hutang akan datang kembali untuk mengambil kembali kelapa muda yang tidak dibayar,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan,  di hari yang sama, pada pukul 03.26 WIB, terduga  pelaku kembali datang ke tempat korban untuk mengambil kembali kelapa muda yang tersisa sekitar 60 buah dan memasukkannya ke dalam mobil.

Korban yang saat itu sedang tidur terbangun dan melihat terduga pelaku sudah mengambil kelapa, lalu korban marah dan terjadi cek-cok mulut antara keduanya hingga terjadi perkelahian. Korban menggigit  tangan terduga pelaku, dan terduga pelaku membalasnya dengan menggigit telinga korban hingga berdarah. Lalu tersangka MD memukul korban dengan kelapa muda di bagian dada dan kepala bagian belakang hingga korban terjatuh, papar Kapolres.

“Pengakuan terduga pelaku, saat dia meninggalkan korban, korban masih hidup dan belum meninggal. Dari hasil visum, korban meninggal karena hasil cekikan dari terduga pelaku,”ungkap Kapolres Pidie.

Sementara kronologis penangkapan tersangka, kata Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Sebelum terduga pelaku ditangkap, anggota dari Polsek Mutiara Timur sempat menggerebek rumah tersangka di Kembang Tanjong. Namun, penggerebekan tersebut tidak berhasil karena terduga pelaku sudah keburu kabur.

Berdasarkan informasi diterima pihaknya, tersangka menumpang bus pengantar linto arah ke Medan. Pada Sabtu 28 Mei sekitar pukul 00.30 wib, pihaknya mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di seputaran terminal Peusangan, Kabupaten Bireun. Kemudian pihaknya melakukan koordinasi dengan  Polsek Peusangan, Polres Bireun.

Pada hari yang sama sekitar pukul 01.15 wib, petugas gabungan Unit Resmob Sat Reskrim dan Personel Polsek Peusangan Polres Bireun berhasil mengamankan terduga pelaku  MH, kemudian sekitar pukul 01.20 Wib, petugas gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Pidie menjemput tersangka MH dan langsung dibawa pulang ke Satreskrim Polres Pidie, guna penyidikan lebih lanjut.

“Terduga  Pelaku MH dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.”, ungkap Kapolres Pidie.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, M.H., Kasat Intelkam Iptu Mawardi, SH, Kapolsek Mutiara Timur Iptu Maksum,SH, dan Kasi Humas Polres AKP Anwar, S.Ag.[]

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

May 16, 2026
Dua Atlet Taekwondo Aceh Timur Cedera di Prapora Sigli

Dua Atlet Taekwondo Aceh Timur Cedera di Prapora Sigli

May 16, 2026
Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Penjual Es Kelapa yang Ditolak RS

Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Penjual Es Kelapa yang Ditolak RS

May 15, 2026
Bupati Al-Farlaky Lantik Pengurus MAA Aceh Timur Masa Jabatan 2026-2030

Bupati Al-Farlaky Lantik Pengurus MAA Aceh Timur Masa Jabatan 2026-2030

May 14, 2026
Bupati Al- Farlaky : “Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan”

Bupati Al- Farlaky : “Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan”

May 12, 2026
Bupati Al – Farlaky Lepas Jamaah Haji Kloter 7 di Banda Aceh

Bupati Al – Farlaky Lepas Jamaah Haji Kloter 7 di Banda Aceh

May 12, 2026
Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni dari Dana CSR di Julok

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni dari Dana CSR di Julok

May 5, 2026
Kabar Gembira Untuk Putra Putri Aceh Timur di Tahun Ajaran 2026/2027

Kabar Gembira Untuk Putra Putri Aceh Timur di Tahun Ajaran 2026/2027

May 4, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Akhir Pekan, Jamaah Subuh Masjid Manzilul Minan Perbar Tadabbur Alam ke Pantai

Akhir Pekan, Jamaah Subuh Masjid Manzilul Minan Perbar Tadabbur Alam ke Pantai

May 17, 2026
Cabor Taekwondo Aceh Timur Kantongi Delapan Tiket Menuju PORA XV

Cabor Taekwondo Aceh Timur Kantongi Delapan Tiket Menuju PORA XV

May 17, 2026
Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

May 16, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media