Kasus menurun, pada tahun 2020 terdapat 78 kasus dengan rincian 68 kasus sabu dan 10 kasus ganja. Adupun jumlah tersangka yang diamankan 99 orang (96 pria, 3 wanita) dengan jumlah barang bukti: 91.741,89 gram sabu, 665,79 gram ganja dan 8 (delapan) butir pil Extacy.
Dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada tahun ini terdapat dua pengungkapan dengan hasil yang cukup besar, diantaranya pada pertengahan April 2020 di wilayah Julok Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 45.007,55 gram narotika jenis sabu berikut lima tersangka yang mana kasus tersebut sudah tahap dua.
Pada akhir November 2020, sebut Kapolres Aceh Timur, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur kembali berhasil mengungkap narkotika jenis sabu di wilayah Nurussalam dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 46.000,7 gram berikut satu orang tersangka dan 1 (satu) pucuk senjata laras pendek jenis Revolver. “Kasus tersebut belum bisa kami publish karena masih dalam pengembangan pihak Satres Narkoba,” ketus Kapolres.
Kapolres Aceh Timur, mengajak rekan- rekan media untuk terus mensosialisasikan tentan protokol kesehatan melalui pemberitaan. “Jangan melihat dari sudut pandang di wilayah Aceh saja, namun kita harus melihat secara global, yang mana di Inggris sudah ada varian baru Covid-19. Kita juga mengajak awak media media gencar sosialisasi bahaya narkotika, jangan sampai generasi bangsa khususnya di Aceh Timur menjadi korban peredaran barang haram tersebut,” harap AKBP Eko Widiantoro.