FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Satpol PP -WH Kabupaten Aceh Timur, Muspika Nurussalam dan masyarakat setempat membongkar satu unit warung tempat maksiat di rek Blang Bugeng. Selas (30/5/2023) pagi.
“Pembongkaran ini kita lakukan menindaklanjuti laporan masyarakat dan audiensi keuchik dan perangkat desa serta masyarakat setempat kepada pihak kita beberapa waktu lalu. Dan setelah kita lakukan langkah koordinasi,” kata Kasatpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, SE.MM kepada freelinenews.com.
Pria yang akrap disapa Ampon menjelaskan, laporan masyarakat selama ini bangunan tersebut kerab digunakan sebagai tempat maksiat.
“Hasil pantauan masyarakat sering terjadinya pelanggaran syariat di lokasi tersebut. Termasuk ada kasus maksiat di tempat itu yang telah diproses hukum dan kasusnya sudah dieksekusi, dan belum lama ini masyarakat juga mengamankan pasangan meusum di lokasi tersebut, ”papar Ampon.
Hari Satpol PP -WH bersama Muspika, masyarakat dan perangkat desa setempat telah membongkar satu unit warung yang selama sering digunakan sebagai tempat maksiat.
“Berdasarkan hal itu masyarakat berang dan meminta pihak kita untuk melukan pembongkaran. Karena imbauan lisan maupun tulisan tidak diindahkan oknum pelaku usaha tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan audiensi dan surat yang dikirim masyarakat, dan surat Camat Nurussalam ada dua warung yang harus dibongkar. Namun saat pembongkaran dilakukan, pemilik warung yang satu lagi merasa keberatan dengan dalih tidak ada pemberitahuan apapun sebelumnya.
“Sedangkan parapihak sudah menegur secara lisan atau tulisan yang menjaga warung itu. Namun yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan kepada pemilik warung tersebut. Kedepan jika di warung tersebut masih terjadi pelanggaran, pihak kita dengan tegas akan kita lakukan pembongkaran,” kata Teuku Amran.
Kepala Satpol PP Aceh Timur akan terus secara rutin memantau kawasan rek Blang Bugeng Bagok dan tempat lainnya di seluruh Aceh Timur.
“Kita berharap kepada masyarakat untuk terus mengawasi dan melakukan pemantuan untuk penegakan syariat Islam di daerah ini. Jika ada kejanggalan segera laporkan kepihak kami Satpol PP/ WH Aceh Timur, atau pihak berwajib lainnya. Kami berharap bagi masyarakat jangan lakukan tindakan anarkis dan main hakim sendiri,” harap Kasat Pol PP/ WH.
Dengan tegas Kasat Pol PP mengingatkan kepada semua pelaku usaha untuk tetap menjaga tatanan kaidah syariat Islam yang kaffah di Aceh Timur ini.
“Kami imbau kepada seluruh camat di daerah ini untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan semua pihak, tokoh masyarakat, ulama, tokoh pemuda untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat di kecamatan masing-masing,” imbaunya.
Ampon juga menambahkan, untuk tegaknya syariat Islam di Bumi Aceh Ini, harus ada campur tangan atau dukungan semua pihak termasuk masyarakat.
“Kalau mengharapkan kepada Pol PP/ WH saja, tidak mungkin terlaksana dengan baik. Karena keterbatasan personel dan dengan luasnya wilayah Kabupaten Aceh Timur terdiri dari 24 kecamatan, dan 513 gampong,” demikian kata Satpol PP- WH Aceh Timur Teuku Amran, SE. MM. []