Angkatan Laut Thailand kembali menangkap tiga kapal pukat penangkap ikan asal Kuala Idi Cut, Aceh Timur dengan 40 ABK.
FREELINENEWS.COM | IDI – 29 Nelayan asal Kuala Idi Cut, Aceh Timur, belum dipulangkan dari Negara Thailand, lagi tiga boat pukat asal Kuala Idi Cut diduga kembali ditangkap otoritas negara Thailand dengan 40 ABK.
40 nelayan Aceh Timur dari tiga boat pukat yang ditangkap pihak otoritas Thailand pada Minggu (8/10/2023)kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian negara itu.
Seperti dilansir Bangkoknews, adapun tiga boat penangkap ikan asal Aceh Timur yang ditangkap Angkatan Laut Thailand tersebut, yakni KM Rahmat Jaya (12 awak), KM Ikhlas Baru (16 awak) dan KM Kambia star (12 ABK). Ketiga kapal penagkap ikan ini diamankan 75,8 mil laut sebelah barat Laem Prom Thep, Thailand.
Menurut otoritas Thailand, ketiga boat asal Kuala Idi Cut tersebut ditangkap otoritas Thailand saat sedang menangkap ikan di wilayah teritorial negara gajah putih itu.
Ketiga kapal dan 40 ABK nya telah diamankan di dermaga kapal Ratsada di Phuket pada hari Senin (09/10/2023). Semua ABK telah diserahkan e polisi Chalong untuk proses lebih lanjut.
Dalam dua bulan terakhir sedikitnya lima boat pukat ikan asal Aceh Timur, telah ditahan oleh otoritas negara Thailand. Seperti dilansir media ini, sebelumnya 29 ABK dari dua kapal asal Kuala Idi Cut masih ditahan pihak Kepolisian Thailand, dan sampai hari ini mereka belum kembali ke Indonesia.
Sementara itu, Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Ermansyah saat dihubungi freelinenews.com, Selasa (10/10/2023) siang, mengatakan dua diantara tiga boat asal Kuala Idi Cut tersebut saat keluar melaut melapor ke PPN Idi.
“Adapun dua boat yang melapor yaitu, KM Rahmat Jaya, KM Ikhlas Baru, sedangkan KM Kambia Star tidak melapor ke pihak kita,” sebut Ermansyah.
14 Unit Kapal Pukat Asal Aceh Timur di Tahan di Luar Negeri
Ermansyah menambahkan, sejak 2019 hingga tahun 2023, sedikitnya 14 kapal nelayan asal Aceh Timur telah ditanggkap di luar negeri. 2 unit ditangkap pihak otoritas Negara Myanmar dan 12 unit ditangkap pihak otoritas Negara Thailand.
“Semua kapal yang telah ditangkap tersebut tidak dikembalikan lagi. Sedangkan ABK juga mendapati proses hukum sesuai dengan aturan negara tersebut,” ujarnya.
Saat disinggung freelinenews.com terkait dengan imbauan dan sosialisasi terhadap batas penangkapan ikan, Erman dengan tegas menjawab bahwa pihaknya sebagai syahbandar telah berulang kali mengingatkan para pemilik kapal dan tekong untuk tidak melewati teritorial negara lain saat melakukan penangkapan ikan.
“Sudah sering kita lakukan sosialisasi, dan imbauan kepada para pemilik kapal, kita sangat menyayangkan, ketika ditangkap oleh otoritas negara lain, kapal tidak dikembalikan dan ABK diproses hukum di negara tersebut,” demikian Ermansyah. []









