ACEH TIMUR | FREELINENEWS.COM – Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur, selain berhasil menangkap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) juga berhasil meyita 3 pucuk senjata api laras panjang dan 400 butir amunisi.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si dalam siaran persnya, Kamis (25/4), menyebutkan adapun pimpinan dan anggota KKB yang berhasil diamankan pihaknya adalah NA (45) dan seorang anggotanya berinisial M (34) yang merupakan warga Aceh Timur. Sementara seorang lagi berinisial S alias A berhasil melarikan diri.
“Penangkapan pimpinan dan anggota KKB itu pada hari Rabu (24/4) sekira pukul 20.00 wib. Penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat tentang keberadaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di sebuah rumah seorang warga di Dusun Seuneubok Teungoh, Desa Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur,” sebut Kabid Humas Polda Aceh.
BACA JUGA : Baku Tembak dengan Polisi di Peureulak, 1 KKB Tewas
Lanjut Kabid Humas, setelah mendapat informasi tersebut, tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur melakukan upaya penangkapan terhadap pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), jelas Kabid Humas.
Selanjutnya kata Kabid Humas Polda Aceh, dalam upaya penangkapan tersebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas, namun pihak Kepolisian berusaha menghimbau agar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menyerahkan diri, karena mereka tidak menghiraukan sehingga terjadi kontak senjata selama 45 menit antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan petugas Kepolisian.
“Dalam kontak senjata tersebut menyebabkan Pimpinan KKB berinisial NA mengalami luka tembak di dada sebelah kiri dan meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumah Sakit,” jelas Kabid Humas.
Dikatakan Kabid Humas, barang bukti yang diamankan tim gabungan antara lain, 3 pucuk senjata api laras panjang (2 pucuk jenis AK 56 dan 1 pucuk AK 47), 3 buah Magazine AK , amunisi AK lebih kurang 400 butir, 5 buah selongsong AK, 3 buah borgol, 2 Unit Handphone (1 hp merek Vivo dan 1 hp merek Nokia), 3 Buah Tas Pinggang,1 Buah Tasbih , dan 2 lembar surat Aturan Tentra Mujahidin.
Tambah Kabid Humas, tersangka NA yang merupakan pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Aceh Timur dan merupakan DPO Polres Lhokseumawe karena melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Lhoksumawe. (*)