Tingkatkan PAD 2024 sektor reklame, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur mulai bergerak menertipkan reklame produk yang tidak bayar pajak dan tidak berizin.
FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 sektor reklame, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur mulai bergerak menertipkan reklame produk yang tidak bayar pajak dan tidak berizin.
Penertiban terlihat mulai di lakukan terhadap reklame rokok yang terpasang di jembatan Peureulak, Aceh Timur, pada Rabu (02/01/2024) siang. “Hal ini juga sesuai dengan perintah Qanun Aceh Timur Nomor 1 tahun 2020. Pemasangan reklame harus ada rekomendasi pihak kita,” kata Kasatpol PP/WA Aceh Timur Teuku Amran, SE. MM, kepada freelinenews.com.
Lanjutnya, dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2020 pasal 24 ayat (2) sangat jelas disebutkan, “Setiap penyelenggara reklame sebelum mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Satpol PP dan WH Kabupaten sejauh dipersyaratkan dalam ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pria yang akrap disapa Ampon menegaskan, bahwa dalam tahun ini pihaknya akan bekerja keras untuk menertipkan semua reklame yang tidak berizin yang terpasang dalam wilayah Aceh Timur, mulai dari reklame rokok, produk rumah tangga, elektronik dan reklame seluler dan reklame lainnya.
“Ini merupakan upaya untuk menggenjot PAD Aceh Timur di sektor reklame. Kita akan bekoordinasi dengan bidang pendapatan untuk mendata reklame yang tidak membayar pajak dan tidak berizin,” demikian Teuku Amran, SE. MM. []