• Tentang Kami
Tuesday, March 3, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syama’un Gugat DPA PA

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in Uncategorized
Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syama’un Gugat DPA PA

Muhammad Reza Maulana, SH Kuasa Hukum Wakil Bupati Aceh Timur.

63
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un  melalui Kuasa Hukum nya Muhammad Reza Maulana dari Kantor Hukum MRM Law Firm resmi mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, guna  melawan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh(DPA PA).

“Gugatan yang kami ajukan berkenaan dengan Pemberhentian jabatan klien kami sebagai Ketua DPW Partai Aceh Wilayah Aceh Timur sebagaimana surat Keputusan yang diterbitkan DPA-PA Nomor : 119/KPTS-DPA/VI/2020 tentang Pelaksana Tugas DPW-PA Wilayah Aceh Timur tanggal 10 Februari 2020. Terkait dengan materi yang kami gugat sebenarnya banyak hal yang perlu diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun yang pada intinya bahwa pemberhentian tersebut tidak sebagaimana ketentuan AD/ART Partai Aceh.” sebut Muhammad Reza Maulana, SH dari Kantor Kuasa Hukum MRM Lay Firm dalam relisnya yang diterima Freelinenews.com Kamis (04/06/2020)

Baca Juga

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

January 14, 2026
PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

December 5, 2025

Lanjutnya, pihaknya juga juga sampai dengan hari ini tidak mengetahui secara pasti apa dasar dan alasan hukum yang sesuai dengan AD/ART sehingga klien kami diberhentikan dari Ketua DPW-PA Wilayah Aceh Timur, dan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan maka gugatan ini penting untuk diajukan pihaknya.

“Bahkan upaya internal yang telah pernah disampaikan klien kami kepada Majelis Tuha Peut DPA PA/Mahkamah Partai Aceh tidak direspon atau ditanggapi sebagaimana seharusnya, sehingga mungkin ini adalah cara hukum yang terbaik untuk klien kami memperjuangkan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh  DPA-PA kepada klien kami,” ujarnya.

Bahkan selama, sambung Muhammad Reza, klien nya memotori organisasi kepartaian di Aceh Timur banyak sekali hal-hal yang dapat dikatagorikan berhasil yang telah dilakukannya, “terlebih lagi suara rakyat untuk Partai Aceh di Aceh Timur masih cukup tinggi dibandingkan suara Partai Lokal lainnya maupun Nasional, sehingga pemberhentian klien kami dari Ketua DPW dianggap sebagai suatu kekeliruan yang harus diluruskan di Pengadilan,” ujar Kuasa Hukum Syahrul Bin Syama’un.

Dilihat dari Judul Surat Pemberhentian itu sendiri yang tertulis “tentang Pelaksana Tugas…dst”, di dalam AD/ART Partai Aceh sama sekali tidak dikenal adanya jabatan yang dinamai “Plt”, yang ada itu Pejabat (Pj.) Sehingga menurut kami bagaimana kemudian menetapkan sebuah jabatan yang jabatan itu sendiri tidak ada di dalam aturan tertinggi Partai Aceh.

“Dan bukan hanya itu alasan-alasan hukum baik substansi maupun prosedur pemberhentian seorang ketua Wilayah dipandang juga tidak mengindahkan ketentuan AD/ART, karena disana (AD/ART) telah jelas disebutkan seluruhnya tentang mekanisme pemberhentian, alasan-alasan dapat diberhentikan sebagai ketua Wilayah dan sebagainya, sehingga oleh karena keputusan yang diterbitkan oleh DPA-PA dipandang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Aceh, maka untuk itu kami mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan untuk diperiksa, diadili dan diputus dalam putusan hukum yang akan kita patuhi bersama sebagai warga negara yang taat hokum,” pungkas Muhamad Reza Maulana, SH. (*)

Share63TweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

January 14, 2026
PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

December 5, 2025

Medco E&P Malaka Gandeng Komunitas Trail IM TRAX Indra Makmur Salurkan Bantuan Banjir

November 24, 2025
Di Peureulak Ka Mulai Tahapan Pemilihan Keuchik Definitif

Di Peureulak Ka Mulai Tahapan Pemilihan Keuchik Definitif

April 6, 2025
Ulama Kharismatik Antar Pendaftaran Bacabup ‘Garang’

Ulama Kharismatik Antar Pendaftaran Bacabup ‘Garang’

August 30, 2024
Setelah Juru Bicara, Kini Wakil Ketua 5 DPW PA Aceh Timur Ikut Mundur

Setelah Juru Bicara, Kini Wakil Ketua 5 DPW PA Aceh Timur Ikut Mundur

August 22, 2024
Pj Sekda Aceh Timur Kalungkan Medali Emas Cabor Pencak Silat

Pj Sekda Aceh Timur Kalungkan Medali Emas Cabor Pencak Silat

July 12, 2024
Mobil Bendahara Desa di Idi Dibobol Maling

Mobil Bendahara Desa di Idi Dibobol Maling

June 11, 2024
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

February 27, 2026
Bupati Al- Farlaky Kunker Ke Simpang Jernih

Bupati Al- Farlaky Kunker Ke Simpang Jernih

February 26, 2026
Menteri PU Pastikan Bendungan Irigasi PP Bireuen Ramadan ini Berfungsi

Menteri PU Pastikan Bendungan Irigasi PP Bireuen Ramadan ini Berfungsi

February 26, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media