FREELINENEWS | ACEH TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus kematian 3 Harimau Sumatera.
Pantuan media ini, dalam persidangan ini, majelis hakim diketuai oleh Apriyanti, SH serta Zaki Anwar, SH dan Wahyu Diherpan, SH masing-masing sebagai hakim anggota. Senin (26/09/2022) petang.Dalam putusannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain pidana 1 tahun 4 bulan penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada kedua terdakwa, Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56) yang mengikuti proses persidangan dari Lapas Kelas IIB Idi.
Putusan hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Dalam tuntutannya pada pekan lalu, jaksa Muhammad Iqbal Zaqwan, SH, MH, dan Harry Arfan, SH, MH menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan. Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya, Chandra menyatakan akan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, 3 Harimau Sumatera ditemukan mati terjerat di kawasan HGU PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kec. Peunaron, Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh pada Minggu (24/4/2022).
Polisi memeriksa delapan orang pemburu babi asal Sumatera Utara yang ada di kawasan itu dan ditemukan 2 buah gulungan aring atau sling yang sama persis yang menjerat 3 Harimau Sumatera serta ditemukan juga beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang juga satwa dilindungi.
Polisi kemudian menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. Rekan kerja pelaku yang hadir di persidangan sebelumnya mengakui, kelompok yang berjumlah 8 orang itu berbagi peran dalam hal wilayah atau area yang akan dijelajahi.Diduga kuat, area yang kemudian menjadi lokasi 3 ekor Harimau terjerat adalah area milik kedua terdakwa memasang jerat atau perangkap. []










