FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hj. Aisyah atau yang akrap disapa Ibu In menyesalkan dugaan tindak pidana kekerasan tarhadap anak dibawah umur yang terjadi di Idi Tunong, Aceh Timur. Sabtu (04/07/2026).
Ia menyesalkan peristiwa tersebut terjadi hingga viral di media sosial. Kata Ibu In, kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya dugaan kekerasan terhadap anak di Aceh Timur. Tidak ada toleran kekerasan terhadap anak. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak harus dihukum sesuai perundang-undangan berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” kata Politisi Partai Aceh tersebut.
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap seluruh fakta dalam peristiwa tersebut.
“Kita juga meminta kepada DP3A Kabupaten Aceh Timur untuk memberikan pendampingan psikologis serta perlindungan maksimal kepada anak tersebut,” harap Ketua Komisi III DPRA.
Kak Iin juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri Ketika ada persolaan yang terjadi di tengah masyarakat. “Apalagi anak di bawah umur, mereka harus benar-benar dilindungi sebagai generasi penerus bangsa ini,” demikian Hj. Aisyah Ketua Komisi III DPRA dari Fraksi Partai Aceh. []










