• Tentang Kami
Friday, August 29, 2025
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
ADVERTISEMENT

PWI Tolak RUU Penyiaran Hasil Kerja Baleg DP

Redaksi by Redaksi
1 year ago
in Berita Utama
PWI Tolak RUU Penyiaran Hasil Kerja Baleg DP
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PWI Tolak RUU Penyiaran Hasil Kerja Baleg DP

FREELINENEWS. COM |JAKARTA  – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengelurkan pernyataan tegas menolak isi RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI.

Dalam siaran pers-nya, Rabu 15 Mei 2024, PWI menyatakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50 B ayat (2) huruf C berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukkan penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

“Padahal dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
jelas mengatur, terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran.

Jika hal tersebut dilakukan, akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas pernyataan itu.

Diingatkan juga, Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers, memiliki hak untuk tidak hanya mencari dan mengolah gagasan atau informasi, tapi juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.

PWI juga mengingatkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan.

“Ini jelas perlu ditolak, karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers,” tandas pernyataan yang dikeluarkab PWI Pusat.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultan dan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI, Kamsul Hasan menyatakan, pihaknya menyesalkan, bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan, malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI itu.

<”Mau Umrah Hubungi Segera ”

Tim Hukum PWI ini menilai, selain tiga materi terkait, yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, masih ada materi-materi lain, seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai agar tidak terjadi kriminalisasi pada Pers Nasional.

Materi itu ada dalam Daftar Isian Masalah, yang secara lengkap dan tertulis akan segera disampaikan PWI, bukan saja kepada Badan Legislasi, tapi juga ke Komisi I DPR RI, dan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM RI.

Baca Juga

Tim KBRN Gegana Polda Aceh Tidak Menemukan Udara Beracun di Kawasan Panton Rayeuk T

Tim KBRN Gegana Polda Aceh Tidak Menemukan Udara Beracun di Kawasan Panton Rayeuk T

August 27, 2025
Semarak, Medco E&P Malaka Sambut Hari Merdeka Bersama Warga Lingkar Tambang

Semarak, Medco E&P Malaka Sambut Hari Merdeka Bersama Warga Lingkar Tambang

August 26, 2025

PWI Pusat dalam pernyataan resminya menyampaikan, akan meminta DPR RI, agar RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers, sebagai pemangku kepentingan. Ini juga sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers.[]

ShareTweetSend

Silahkan Berlangganan Berita di Freelinenews.com Tekan Tombol Subscribe

Unsubscribe
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Tim KBRN Gegana Polda Aceh Tidak Menemukan Udara Beracun di Kawasan Panton Rayeuk T

Tim KBRN Gegana Polda Aceh Tidak Menemukan Udara Beracun di Kawasan Panton Rayeuk T

August 27, 2025
Semarak, Medco E&P Malaka Sambut Hari Merdeka Bersama Warga Lingkar Tambang

Semarak, Medco E&P Malaka Sambut Hari Merdeka Bersama Warga Lingkar Tambang

August 26, 2025
Medco E&P Terus Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Medco E&P Terus Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

August 21, 2025
Ribuan Warga Aceh Timur Ramaikan Jasera Medco E&P Malaka

Ribuan Warga Aceh Timur Ramaikan Jasera Medco E&P Malaka

August 18, 2025
DLHK Aceh Timur Tidak Menemukan Adanya Gas H2S di Panton Rayeuk T

DLHK Aceh Timur Tidak Menemukan Adanya Gas H2S di Panton Rayeuk T

August 15, 2025
Ketua Komite Sekolah Minta Pemerintah Tangani Lahan bersemak di Sekitar Sekolah

Ketua Komite Sekolah Minta Pemerintah Tangani Lahan bersemak di Sekitar Sekolah

August 9, 2025
Kepada Menteri ESDM, Bupati Al- Farlaky Paparkan Kondisi Lapangan Minyak Rakyat Aceh Timur

Kepada Menteri ESDM, Bupati Al- Farlaky Paparkan Kondisi Lapangan Minyak Rakyat Aceh Timur

July 29, 2025
Aceh Timur Butuh Evaluasi dan Reformasi Sistem Perpajakan Daerah

Aceh Timur Butuh Evaluasi dan Reformasi Sistem Perpajakan Daerah

July 29, 2025
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Tim KBRN Gegana Polda Aceh Tidak Menemukan Udara Beracun di Kawasan Panton Rayeuk T

Tim KBRN Gegana Polda Aceh Tidak Menemukan Udara Beracun di Kawasan Panton Rayeuk T

August 27, 2025
Semarak, Medco E&P Malaka Sambut Hari Merdeka Bersama Warga Lingkar Tambang

Semarak, Medco E&P Malaka Sambut Hari Merdeka Bersama Warga Lingkar Tambang

August 26, 2025
Medco E&P Terus Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Medco E&P Terus Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

August 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.