• Tentang Kami
Friday, April 24, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Perlambat Rekomendasi Alih Kelola Blok Migas

YARA Adukan Pj Gubernur Aceh ke Mendagri

Redaksi by Redaksi
2 years ago
in Berita Utama
Perlambat Rekomendasi Alih Kelola Blok MigasYARA Adukan Pj Gubernur Aceh ke Mendagri

Ketua Yara dan Surat Aduan ke Mendagri.

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA) mengadukan Pj Gubernur Aceh, Bustami ke Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia, pasalnya PJ Gubernur memperlambat rekomendasi alih kelola Blok Migas.

“Hari ini kami ajukan banding adminstratif ke Mendagri selaku atasan dari Pj Gubernur, karena sampai saat ini tidak menandatangani surat permintaan agar segera ditangani rekomendasi untuk pengalihan kontrak Blok Migas Aceh Tamiang dan Aceh Timur sesuai dengan PP 23/2015,” kata Ketua YARA Safaruddin, SH, di Jakarta Senin (24/06/2024).

Baca Juga

Bupati Al – Farlaky Berharap Program TMMD Bermanfaat Untuk Masyarakat

Bupati Al – Farlaky Berharap Program TMMD Bermanfaat Untuk Masyarakat

April 22, 2026
Bupati Al- Farlaky Minta Apdesi Tidak Lakukan Bimtek di Luar Daerah

Bupati Al- Farlaky Minta Apdesi Tidak Lakukan Bimtek di Luar Daerah

April 20, 2026

Lanjut Safar, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 yang dalam pasal 90 menyebutkan: Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama di darat dan laut di wilayah Aceh sampai dengan dibentuknya BPMA.

Pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA.

Pada saat terbentuknya BPMA, kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf b antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pihak lain dialihkan kepada BPMA.

Namun pada kenyataannya masih ada blok Migas yang belum dikelola sesuai dengan PP tersebut, yaitu blok Rantau Perlak, Kuala Simpang Barat dan Kuala Simpang Timur.

Sebelumnya, pada tanggal 20 dan 29 Mei lalu, YARA telah menyurati dan telah mengajukan keberatan kepada Gubernur untuk segera menandatangani rekomendasi persetujuan alih kontrak Migas Pertamina di Aceh dari SKK Migas ke BPMA.

Namun tidak diindahkan oleh Pj Gubernur, dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka dilakukan upaya banding ke atasan Badan/Pejabat Pemeritahan yang melakukan tindakan pemerintahan yang pelanggaran hukum tidak melakukan tindakan menandatangani rekomendasi agar menyetujui pengalihan kontrak Migas dari SKK Migas ke BPMA di Aceh Timur dan Tamiang.

“Somasi dan keberatan telah kami sampaikan pada 20 dan 29 Mei lalu ke Gubernur, tapi masih juga tidak dilakukan permintaan kami untuk segera ditangani rekomendasi alih kelola Kontrak Migas Pertamina di Aceh dari SKK Migas ke BPMA, karena itu sesuai dengan mekanisme UU 30 tahun 2014 maka disampaikan banding kepada atasannya Gubernur yaitu Mendagri “, jelas Safar.

Dalam banding tersebut, Yara meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memerintahkan Gubernur Aceh agar segera memberikan persetujuan atas rekomendasi terhadap Term & Condition yang telah disepakati oleh Pertamina EP, BPMA dan SKK Migas kepada Menetri ESDM paling lama sepuluh hari kalender sejak tanggal surat ini, agar Menteri ESDM dapat segera menetapkan Wilayah Kerja Rantau hasil Carved Out.

Dan memerintahkan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk segera menindaklanjuti persetujuan rekomendasi tersebut kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.

“Kami minta kepada Mendagri sebagai atasannya Gubernur untuk memerintahkan kepada Gubernur Aceh untuk segera menandatangani rekomendasi persetujuan pengalihan kontrak migas dari SKK Migas ke BPMA sesuai dengan surat Menteri ESDM dan kesepakatan yang telah dilakukan oleh Pertamina, SKK Migas dan BPMA,” demikian Safaruddin, SH. []

Share1TweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bupati Al – Farlaky Berharap Program TMMD Bermanfaat Untuk Masyarakat

Bupati Al – Farlaky Berharap Program TMMD Bermanfaat Untuk Masyarakat

April 22, 2026
Bupati Al- Farlaky Minta Apdesi Tidak Lakukan Bimtek di Luar Daerah

Bupati Al- Farlaky Minta Apdesi Tidak Lakukan Bimtek di Luar Daerah

April 20, 2026
Bupati Al- Farlaky Hadiri Rapat Pemegang Saham Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

Bupati Al- Farlaky Hadiri Rapat Pemegang Saham Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

April 13, 2026
RSUDZM dan Medco E & P Malaka Peringati World Kidney Day 2026

RSUDZM dan Medco E & P Malaka Peringati World Kidney Day 2026

April 10, 2026
Depan Pendemo Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Sejak Awal Tidak Pernah Membelakangi Penyintas Banjir

Depan Pendemo Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Sejak Awal Tidak Pernah Membelakangi Penyintas Banjir

April 2, 2026
Bupati Al- Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas

Bupati Al- Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas

March 30, 2026
YARA Desak Pj Gubernur Segera Keluarkan Rekomendasi Alih Kelola Blok Migas untuk Aceh

YARA Desak Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, Usai Lubang Rengut Nyawa di Bagok

March 26, 2026
Bupati Al- Farlaky dan Kapolres Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

Bupati Al- Farlaky dan Kapolres Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

March 19, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bupati Al – Farlaky Berharap Program TMMD Bermanfaat Untuk Masyarakat

Bupati Al – Farlaky Berharap Program TMMD Bermanfaat Untuk Masyarakat

April 22, 2026
Bupati Al – Farlaky Evaluasi Huntara Bersama Vendor dan BNPB

Bupati Al – Farlaky Evaluasi Huntara Bersama Vendor dan BNPB

April 20, 2026
Bupati Al- Farlaky Minta Apdesi Tidak Lakukan Bimtek di Luar Daerah

Bupati Al- Farlaky Minta Apdesi Tidak Lakukan Bimtek di Luar Daerah

April 20, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media