“Tindakan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Oknum PPK maupun Oknum KIP Aceh Timur itu bukan pelanggaran administrasi, akan tetapi jelas jelas tindak pidana Pemilu yang tidak bisa ditolerir,” ketus Auzir Fahlevi.
Berdasarkan Ketentuan pasal 476 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu Provinsi, Kab/kota dan atau kecamatan kepada kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1×24 jam, sejak Bawaslu menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga itu merupakan tindak pidana pemilu.
Sambung Auzir, kemudian ayat 2 nya disebutkan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan oleh Bawaslu setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang ada dalam Gakkumdu.
Baca Halaman Selanjutnya…….