FRELINENEWS.COM | BIREUEN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen, melakukan penetapan tersangka dan penahanan satu tersangka I Bin S, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng Kecamatan Peudada, tahun anggaran 2018 s.d 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bireuen, Yarnes kepada wartawan, Kamis (18/12/2025) siang menjelaskan, tim penyidik Kejari Bireuen melakukan penetapan tersangka I Bin S karena telah ditemukan adanya 2 alat bukti.
Selain itu berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBG Karieng Kecamatan Peudada. Tanggal 6 November 2025 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 549.306.935.
Disampaikan juga bahwa tindakan tersangka I, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan alasan subjektif dan objektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen selama 20 hari sejak tanggal 18 Desember 2025 s.d 06 Januari 2026, terang Kajari.[]













