FREELINENEWS.COM |ACEH TIMUR – Opsnal Satuan Narkoba Polres Aceh Timur sigap sergap tangkap tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Kali ini, Opsbnal Satuan Narkoba berhasil membekuk salah seorang tersangka ED 30 tahun, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Bersama tersangka apparat penegak hukum berhasil mengamankan 3 paket kecil sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, SIK. MH, didampingi Kasat Narkoba Iptu Yasir Arafat, melalui Paur Humas Polres setempat Bripka Kamil dalam relis pers yang diterima freelinenews.com, Senin (07/09/2020) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka selama ini dicurigai oleh warga setempat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap tersangka di rumahnya. Ketika dilakukan penangkapan di rumah tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan pada sepeda motor Honda Blade Nomor Polisi BL 6062 DAP milik tersangka dan didapati barang bukti berupa ; 1 plastik yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak ponsel dan terdapat 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan ukuran yang berbeda-beda.
Dan, 1 (satu) buah plastik putih bening yang di dalamnya terdapat plastik klip, 1 (satu) buah plastik warna merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah gunting potong dan 2 (dua) buah gunting penjepit, 5 (lima) plastik paket kosong warna putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam bagasi sepeda motornya. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres Aceh Timur, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)