ACEH TIMUR | FN – Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Maimun, S.Pd mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Sat Pol PP Aceh Timur untuk melakukan penertiban alat peraga Non APK Parpol dan Caleg yang terpasang di tempat-tempat terlarang.
“Selama ini kita juga telah menerima laporan dari Panwascam, bahwa banyak alat peraga Non APK Parpol dan Caleg yang terpasang dalam wilayah Aceh Timur tidak sesuai dengan PKPU nomor 33, perubahan dari PKPU Nomor 23 dan 28 tentang kampanye pemilihan umum,” kata Maimun kepada Freelinenews, saat di temui di kantornya, Jumat (11/1).
Sebelumnya, pihak Panwaslih Aceh Timur telah melakukan sosialisasi langsung dan pemberitahauan melalui media kepada suluruh Parpol sebagai peserta pemilu dalam wilayah Aceh Timur, tentang lokasi pemasangan alat peraga non APK dan alat peraga APK yang dibenarkan PKPU.
BACA : Kapolsek Nurusssalam : Caleg Tidak Menyebarkan Hoak dan Ujaran Kebencian
Maimun mengharapkan, kepada semua Parpol untuk dapat menertipkan semua alat peraga non APK seperti Baliho, Spanduk, Poster dan Benner Caleg yang terpasang pada tempat umum dan mengganggu fasilitas umum, sebelum pihaknya melakukan penertiban.
“Harapan kita kepada semua parpol dan caleg untuk mengindahkan aturan pemasangan non APK, serta dapat mempertimbangkan etika dan estetika keindahan kota. Seperti pemasangan alat peraga non APK di pohon- pohon sehingga mengakibatkan kerusakan pemandangan kota,” harap Maimun.
Ketua Panwaslih Aceh Timur, juga mengimbau kepada seluruh Parpol untuk memasang APK yang telah diterima dari KIP, pada zona yang telah ditentukan,” harap Maimun.
Saat disinggung Freelinenews, tentang adanya kerusakan alat peraga non APK di sejumlah wilayah. Maimun mengatakan, menyakut kerusakan spanduk, pihaknya dari Panwaslih Aceh Timur mengimbau kepada seluruh parpol tim pelaksana kampanye masing-masing Caleg untuk saling menghargai antara satu sama lain. Sehingga kelangsungan Pileg dan Pilpres 2019 ini berjalan aman dan damai. (*)