Aceh Timur – Meskipun Pemilihan Kepala Desa Gampong Seunubok Dalam Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur telah dilaksankan pada 6 Desember 2021. Namun anehnya setelah Pilkades tersebut, camat Idi Tunong mengangkat PJ Kepala Desa (Keuchik) di gampong tersebut, ada apa ?
Menurut informasi yang diperoleh freelinenews.com, pada Senin (10/1/2022) pagi, menyebutkan, pengangkatan PJ Keuchik di gampong tersebut dilakukan Bupati Aceh Timur berdasarkan SK Bupati Nomor 148.1/42/141/DPMG/G/PJ/2021 dan dilantik sebagai PJ pada tanggal 21 Desember 2021.
Camat Idi Tunong Baihaki, S.Ag, saat dikomfirmasi freelinenews.com, mengatakan, terjadinya pengangkatan PJ Keuchik kembali di di Desa Seunubok Dalam karena ada sanggahan dari salah satu calon keuchik dalam Pilkades di desa tersebut.
“Kita telah berkoordinasi dengan Pihak DPMG Aceh Timur, harus menetapkan PJ Keuchik di desa tersebut karena di desa tersebut ada sengketa atau sanggahan dari salah satu calon dalam Pilkades yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Jadi supaya tidak ada kekosongan jabatan Keuchik di desa tersebut, terpaksa kita angkat PJ Keuchik lain untuk masa jabatan paling lambat satu tahun,” ujarnnya.
Tambahnya, pengangkatan PJ Keuchik di Gampong Seunubok Dalam, harus segera dilakukan karena mendesak administrasi anggaran dana desa. “Jika sengketa ini belum selesai, maka Keuchik terpilih dalam Pilkades yang telah dilaksankan belum dapat kita lantik,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Adlinsyah saat di komfirmasi freelinenews melalui telpon, mengatakan pihaknya masih dalam tahap mempelajari berkas dari kecamatan terkait Pilkades di Gampong Seunubok Dalam, Kecamatan Idi Tunong.
“Sementara untuk penyelesaian sengketa Pilkades, bukan ranah kami, hal tersebut akan diselesaikan oleh Camat dan Imum Mukim, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 pasal 38, tetang tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik. []