FREELINENEWS.COM – Tim gabungan Polres Aceh Timur, berhasil menangkap 28 Kg Sabu dan 3 orang tersangka saat sedang mengangkut Narkotika jenis sabu dengan satu unit becak motor di kawasan jalan Desa Keude Tuha Kecamatan Simpag Ulim Aceh Timur, Kamis (7/3) siang.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H, Kabag Ops Kompol Raja Gunawan, S.H, M.M, Kasat Res Narkoba Iptu Yasir Arafat Riza Habibi, S.H, Jumat (8/3) pagi, diaula Polres setempat mengatakan, berkat informasi masyarakat pihaknya berhasil menangkap dua tersangka sedang mengangkut narkoba jenis sabu sebanyak 27 Kg diisi dalam tong viber ikan dari Kota Idi Rayeuk, Ibu Kota Aceh Timur menuju Panton Labu Aceh Utara.
“Saat digeledah ternyata dalam tong ikan berwarna kuning, personil kita mendapati 27 bungkus sabu dalam bungkusan warna hijau bertulisan china. Dari hasil tangkapan tersebut lalu pihak kita melakukan pengembangan ke Desa Tanjung Kapai Kecamatan Idi Rayeuk, di sana kita temukan satu lagi tersangka dengan barang bukti 1 Kg sabu,” ujar Kapolres.
Sebutnya, adapun tiga tersangka yang berhasil diamankan bersama barang bukti, yakni, FI (25) dan JM (43) keduanya masih tercatat warga Desa Tanjung Cengai Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dan AM (39) warga Desa tanjung Kapai Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Menurut pengakuan tersangka barang haram itu hasil seludupan dari Negara Jiran Malaysia. Kini semua barang bukti, sebanyak 28 Kg sabu itu dan tiga tersangka telah dimankan di Sel Polres Aceh Timur, guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Wahyu Kuncoro.
Kapolres mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang selama ini telah bekerjasama dengan pihaknya dalam pemberantasan narkoba di wialyah hukum Polres Aceh Timur.
“Harapan kita kepada masyarakat untuk dapat menginformasikan jika ada gerak gerik pelaku narkoba di lingkungannya masing-masing, agar generasi kita bebas dari ancaman narkotika,” pungkas Kapolres Aceh Timur. (*)